Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berharap Menteri Ketenagakerjaan dapat mengikuti arahan Presiden Jokowi dengan lebih baik, yakni untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.
Menurut Rahmad, arahan Jokowi tersebut bukti bahwa presiden mendengar aspirasi publik, terutama dari kalangan pekerja atau buruh.
"Saya berharap kepada Menko juga kepada ibu menteri dan seluruh jajarannya untuk membahas dengan lebih baik lagi dengan mengajak, mengundang seluruh stakeholders yang ada," kata Rahmad kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Kata dia, pihak yang dilibatkan nantinya jangan sebatas dari kelompok pekerja. Tapi juga para akademisi, para ekonom, serta para pengamat.
"Karena niatan JHT kan sangat baik dalam rangka para pekerja mendapatkan hasil yang lebih baik di saat pensiun untuk melanjutkan hidup yang lebih baik lagi," ujar Rahmad.
Rahmad sendiri memberikan catatan. Menurut dia revisi aturan di permenker harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Di situ adalah tertera jelas, kapan itu akan diambil, boleh diambil, kemudian masa adanya diskresi-diskresi itu. Nah saya kria jalan tengahnya itulah menyampaikan agar keinginan para pekerja itu bisa terakomodir. Sehingga dengan adanya diskusi, dengan adanya sharing, dengan ada FGD dan keputusan bersama-sama saya kira akan bisa diterima dengan baik,"
Ia mengingatkan kembali agar revisi aturan dapat benar-benar dikerjakan dengan seksama, tanpa perlu mengejar target waktu yang cepat.
"Nggak perlu buru-buru lah bahwa itu harus segera. Tetapi paling tidak dengan menggunakan taktis, dengan melibatkan semua pihak sehingga apa yang menjadi keputusan nanti tidak memunculkan polemik,"
Baca Juga: Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
Diketahui, Aturan baru terkait program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek belakangan menuai pro dan kontra. Namun, banyak yang menolak lantaran merugikan peserta JHT.
Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek menjadi lebih sederhana. Hal itu diketahui, setelah ia bertemu dengan Presiden Joko Widodo.
Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
"Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).
Menaker menjelaskan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan oleh para pekerja/buruh.
“Oleh karenanya Bapak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.
Berita Terkait
-
Minta Permenaker JHT Dicabut, Politikus PKS Sebut Pemerintah Menahan Hak Yang Dimiliki Rakyat
-
Tolak Permenaker JHT, Buruh di Sumut Bakal Geruduk DPRD dan BPJS Besok
-
Politikus PKS Sebut JHT Cair Usia 56 Tahun Tak Manusiawi dan Mencederai Asas Kemanusiaan
-
Tolak Permenaker soal JHT Cair Usia 56 Tahun, Buruh Geruduk Gedung DPRD Bandung Barat
-
Perintah Jokowi, Menaker Bakal Revisi Aturan JHT Jadi Lebih Sederhana
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'