Suara.com - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana menegaskan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan pada proses jual beli tanah tidak akan mengubah skema dan mempersulit transaksi pertanahan.
"Jadi hanya menambah satu persyaratan, tapi ke depan akan kami siapkan beberapa sistem sehingga prosesnya menjadi otomatis tidak perlu menambahkan syarat tersebut," kata Suyus, Rabu (23/2/2022).
Dirjen PHPT mengaku akan terus mengevaluasi implementasi penambahan persyaratan tersebut di lapangan. Kementerian ATR/BPN juga akan berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan terkait aktivasi kepesertaan.
"Saya juga terus berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, bagaimana proses pengaktifan BPJS Kesehatan yang misalnya aktif, kemudian tidak aktif dan harus diaktifkan lagi, itu dalam waktu 5-10 menit sudah bisa diaktifkan. Nantinya ada sistem langsung dengan BPJS. Sementara sistemnya sedang kita siapkan, nanti bukti keanggotaannya yang akan kami lihat," jelas Suyus.
Ia melanjutkan, pihaknya tetap memproses berkas jual beli tanah bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan syarat mengurus kepesertaan JKN.
"Skemanya, apabila masyarakat sudah mempunyai kartu BPJS Kesehatan maka dilampirkan. Tapi apabila masyarakat belum mempunyai BPJS Kesehatan, berkasnya akan kami terima dulu tapi nanti akan kami tahan sampai keanggotaan BPJS Kesehatannya selesai," kata dia.
Dalam proses layanan pertanahan, Suyus menjelaskan bukan hanya BPJS Kesehatan yang menjadi persyaratan di luar kewenangan dari Kementerian ATR/BPN.
Menurut dia, penambahan persyaratan tersebut tidak mengubah skema pada proses jual beli tanah dan kemudahan layanan untuk masyarakat akan tetap menjadi prioritas.
"Tetap diproses, nanti pada saat pengambilan bisa ditambahkan ke lampiran persyaratan itu," kata Dirjen PHPT.
Baca Juga: Presiden Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga BPKB, Begini Tanggapan Polri
Suyus mengatakan beberapa syarat berkas yang diperlukan untuk jual beli tanah bukan hanya kepesertaan BPJS Kesehatan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Suyus menjelaskan ke depan syarat melampirkan BPJS Kesehatan akan menjadi bagian dari sistem daring yang juga terus dikembangkan pada pelayanan pertanahan. Pemberlakuan sistem daring akan dilakukan secara bertahap.
Suyus Windayana berharap pada tahap awal ini, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat bertambah 1 juta orang sesuai dengan catatan transaksi jual beli tanah setiap tahun di Indonesia.
"Jadi targetnya tahun 2022 ini menjadi naik 3 persen lagi, dan di 2024 angka kepesertaan BPJS Kesehatan sudah 98 persen. Jadi kita berharap dengan Inpres 1/2022 ini salah satunya meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat yang masuk ke dalam pelayanannya BPJS Kesehatan," kata Dirjen PHPT.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menginstruksikan sebanyak 30 kementerian-lembaga dan pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.
Berita Terkait
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
-
Masyarakat yang Mengurus Tanah Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
-
Masyarakat wajib Memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, Ini Penjelasan Direktur BPJS Kesehatan
-
Urus STNK Harus Tunjukan Kartu BPJS Kesehatan, Korlantas Polri: Mengubah Regulasinya Terlebih Dahulu
-
Presiden Minta BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga BPKB, Begini Tanggapan Polri
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
MEDC Kini Bagian dari OGMP 2.0, Apa Pengaruhnya
-
Industri Pelayaran Ikut Kontribusi ke Ekonomi RI, Serap Jutaan Tenaga Kerja
-
Emiten CGAS Torehkan Laba Bersih Rp 9,89 Miliar Hingga Kuartal III-2025
-
Grab Akan Akuisisi GoTo, Danantara Bakal Dilibatkan
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Industri Biomassa Gorontalo Diterpa Isu Deforestasi, APREBI Beri Penjelasan
-
BEI Umumkan IHSG Sentuh All Time High Pekan Ini
-
Apakah Indonesia Pernah Redenominasi Rupiah? Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
SVLK Jadi Benteng Hukum Lawan Tuduhan Deforestasi Biomassa di Gorontalo
-
Terminal IC Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi 12 November, Khusus Penerbangan Citilink