Suara.com - Seluruh orang tua wajib tahu, bahwa bayi baru lahir harus didaftarkan pada program BPJS Kesehatan. Untuk itu para orang tua perlu tahu cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang perlu kalian ketahui. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.
Setiap orang tua yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apa sanksinya?
Sanksi dapat berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, orang tua sebagai peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban untuk membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan. Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Syarat dan Cara Daftar BPJS untuk Bayi
Melansir dari Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut ini adalah persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Bayi yang baru lahir dari ibu peserta PBI JK, maka dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan untuk bayi ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD.
Adapun bayi yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya. Berikut persyaratannya:
- Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Jika bayi baru lahir adalah anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif. Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya merupakan peserta PPU akan dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari tiga bulan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
3. Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan Bukan Pekerja (BP)
Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke kantor cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari rumah sakit ataupun bidan. Berikut ini adalah persyaratannya:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung bayi.
- Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
- Asli atau fotokopi KK orang tua bayi.
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, maka harus dilengkapi dengan: fotokopi buku rekening tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin. Atau dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga, formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000.
- Melakukan perubahan data bayi paling lambat tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Jika sudah melengkapi persyaratan pembuatan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir sesuai dengan segmen JKN-KIS miliknya, maka cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi dapat dilakukan via Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, atau kantor cabang dan kantor kabupaten/kota.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM Sampai Beli Tanah, Tanggapan Ojek Online di Bogor: Kami Terbebani
-
Berkas Jual Beli Tanah di ATR/BPN Warga Ditahan Hingga Warga Terdaftar di BPJS Kesehatan
-
4 Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak, Pastikan Agar Bisa Mengurus SIM, STNK, hingga Jual Beli Tanah
-
Apa Hubungan BPJS Kesehatan dengan Jual Beli Tanah hingga Dijadikan Syarat Wajib Pengurusan?
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
Terkini
-
Bantu Gibran Bangun Papua, Prabowo Tunjuk Eks Jenderal hingga Eks Stafsus Jokowi
-
Waspada Tsunami di Kepulauan Talaud Hingga Supiori Imbas Gempa Filipina
-
Perwosi Gelar Lomba Senam Nasional Kreasi 2025, Peringati HUT ke-58
-
Ammar Zoni jadi Bandar di Penjara, DPR: Petugas Lapas Harus Dihukum Berat jika Terbukti Kongkalikong
-
Guru Besar UI Soal Pertemuan JokowiAbu Bakar Baasyir: Tak Masalah, Tapi Harus Dipantau BNPT
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta