Suara.com - Fidyah artinya adalah tebusan. Menurut syariat islam, fidyah dijalankan untuk menebus puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan oleh karena suatu sebab yang tak dapat dihindari. Fidyah bisa diartikan juga sebagai denda yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras?
Berkaitan dengan pembayaran fidyah, para ulama telah membahas beberapa hal termasuk cara membayar fidyah dengan beras. Berikut ringkasan berkaitan dengan pembahasan cara membayar fidyah dengan beras itu.
Cara membayar fidyah dengan beras
Dikutip dari islam.nu.or.id, kadar pembayaran dan jenis fidyah yang dibayarkan disesuaikan dengan yang menjadi makanan pokok umat muslim di daerahnya. Di Indonesia, makanan pokok warga negaranya adalah beras, maka beras dapat dijadikan sebagai alat pembayaran fidyah. Sedangkan menurut kadarnya, dijelaskan sebagai berikut.
Ukuran beras untuk dibayarkan dikonversikan dalam hitungan gram yaitu 675 gram atau 6,75 ons. Konversi ini berdasarkan penjelasan dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Maka, cara membayar fidyah dengan beras ialah kalikan berapa hari Anda tidak melaksanakan puasa wajib dengan perhitungan minimal pembayaran fidyah. Berdasarkan hitungan tersebut, minimal 6,75 ons per hari. Kalikan jumlah tersebut dengan berapa hari Anda meninggalkan puasa. Misal 10 hari, maka 10 x 6,75 ons = 67,5 ons.
Sementara jika melansir dari situs resmi Baznas, disebutkan bahwa menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. Jika dikonversikan menjadi sekitar 1,5 kilogram beras.
Sehubungan dengan itu, tata cara membayar fidyah dengan beras dapat diterapkan dengan dua cara berdasarkan penjelasan dari muslim.or.id, sebagai berikut:
1. Beras dimasak, kemudian mengundang orang miskin atau diberikan kepada orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama puasa Ramadhan. Tata cara membayar fidyah dengan beras ini berdasarkan yang telah dilakukan oleh Anas Bin Malik yang tidak dapat melaksanakan puasa karena meninjak usia senja.
Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
2. Beras sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan diberikan langsung kepada orang miskin tanpa dimasak. Sangat dianjurkan juga jika pemberian itu disertai dengan lauk. Pembayaran fidyah ini diberikan sekaligus, yaitu apabila tidak puasa selama 20 hari, maka fidyah yang jumlahnya sudah sebanyak 20 hari itu diberikan kepada 20 orang miskin atau bisa pula diberikan kepada 1 orang miskin saja.
Demikian anjuran cara membayar fidyah dengan beras. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
-
Niat Puasa Bayar Hutang Latin dan Artinya, Ramadhan Sudah Dekat Segera Lunasi Puasa Tahun Lalu!
-
3 Cara Membayar Fidyah untuk Muslim yang Tak Mampu Berpuasa dan Golongan Orang yang Layak
-
Untuk Mewujudkan Ekspor Beras di 2022, Kementan Siap Optimalisasi Alsintan dan Jaringan Irigasi
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi
-
Link CCTV dan Kapal Pelabuhan Merak untuk Pantau Arus Mudik Nataru 2025 Real-Time
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka