Suara.com - Fidyah artinya adalah tebusan. Menurut syariat islam, fidyah dijalankan untuk menebus puasa Ramadhan yang tidak dapat dilaksanakan oleh karena suatu sebab yang tak dapat dihindari. Fidyah bisa diartikan juga sebagai denda yang wajib dibayar karena meninggalkan kewajiban. Lantas, bagaimana cara membayar fidyah dengan beras?
Berkaitan dengan pembayaran fidyah, para ulama telah membahas beberapa hal termasuk cara membayar fidyah dengan beras. Berikut ringkasan berkaitan dengan pembahasan cara membayar fidyah dengan beras itu.
Cara membayar fidyah dengan beras
Dikutip dari islam.nu.or.id, kadar pembayaran dan jenis fidyah yang dibayarkan disesuaikan dengan yang menjadi makanan pokok umat muslim di daerahnya. Di Indonesia, makanan pokok warga negaranya adalah beras, maka beras dapat dijadikan sebagai alat pembayaran fidyah. Sedangkan menurut kadarnya, dijelaskan sebagai berikut.
Ukuran beras untuk dibayarkan dikonversikan dalam hitungan gram yaitu 675 gram atau 6,75 ons. Konversi ini berdasarkan penjelasan dari Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu. Sementara menurut hitungan Syekh Ali Jumah dalam kitab al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah, satu mud adalah 510 gram atau 5,10 ons.
Maka, cara membayar fidyah dengan beras ialah kalikan berapa hari Anda tidak melaksanakan puasa wajib dengan perhitungan minimal pembayaran fidyah. Berdasarkan hitungan tersebut, minimal 6,75 ons per hari. Kalikan jumlah tersebut dengan berapa hari Anda meninggalkan puasa. Misal 10 hari, maka 10 x 6,75 ons = 67,5 ons.
Sementara jika melansir dari situs resmi Baznas, disebutkan bahwa menurut ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ gandum. Jika dikonversikan menjadi sekitar 1,5 kilogram beras.
Sehubungan dengan itu, tata cara membayar fidyah dengan beras dapat diterapkan dengan dua cara berdasarkan penjelasan dari muslim.or.id, sebagai berikut:
1. Beras dimasak, kemudian mengundang orang miskin atau diberikan kepada orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama puasa Ramadhan. Tata cara membayar fidyah dengan beras ini berdasarkan yang telah dilakukan oleh Anas Bin Malik yang tidak dapat melaksanakan puasa karena meninjak usia senja.
Baca Juga: Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
2. Beras sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan diberikan langsung kepada orang miskin tanpa dimasak. Sangat dianjurkan juga jika pemberian itu disertai dengan lauk. Pembayaran fidyah ini diberikan sekaligus, yaitu apabila tidak puasa selama 20 hari, maka fidyah yang jumlahnya sudah sebanyak 20 hari itu diberikan kepada 20 orang miskin atau bisa pula diberikan kepada 1 orang miskin saja.
Demikian anjuran cara membayar fidyah dengan beras. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
-
Doa Berbuka Puasa Qadha Latin dan Artinya, Lengkap dengan Waktu untuk Menjalankannya
-
Niat Puasa Bayar Hutang Latin dan Artinya, Ramadhan Sudah Dekat Segera Lunasi Puasa Tahun Lalu!
-
3 Cara Membayar Fidyah untuk Muslim yang Tak Mampu Berpuasa dan Golongan Orang yang Layak
-
Untuk Mewujudkan Ekspor Beras di 2022, Kementan Siap Optimalisasi Alsintan dan Jaringan Irigasi
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali