Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Helmy Faishal Zaini meminta pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), melakukan langkah protektif dan mitigatif kepada warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Ukraina.
Helmy meminta pemerintah untuk segera melakukan evakuasi dan memberikan perlindungan terhadap 138 WNI yang kini berada di Ukraina.
"Ada sekitar 138 WNI yang tinggal di Ukraina. Dalam situasi yang sangat tidak aman pasca serangan Rusia atas Ukraina, kita berharap pemerintah RI melalui Kemenlu, bisa segera melakukan evakuasi dan perlindungan kepada saudara-saudara kita," kata Helmy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).
Helmy menegaskan, kalau keselamatan WNI menjadi tanggung jawab bersama selain terus mengupayakan gencatan senjata dan perdamaian untuk Rusia dan Ukraina yang kini tengah berperang.
Sementara itu, Komisi I DPR RI dikatakannya, melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kemenlu untuk mencari langkah strategis.
"Guna mengupayakan solusi terbaik bagi WNI yang berada di Ukraina," ujarnya.
Secara terpisah, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, pihaknya telah menyiapkan rencana kontigensi untuk WNI yang berada di Ukraina. Rencana ini akan diambil jika situasi semakin memanas antara Ukraina dan Rusia.
"KBRI di Kiev juga bekerjasama dengan Kemlu dan perwakilan di wilayah dekat dengan kita telah membangun apa yang dimaksud rencana kontigensi untuk mengantisipasi jika ada eskalasi di kemudian hari," ujar Judha dalam press briefing secara virtual, Kamis (3/2/2022).
Judha menuturkan berdasarkan laporan yang diterima, sebanyak 131 WNI yang saat ini berada di Ukraina. Dari jumlah tersebut, 78 tinggal di Kota Kiev.
Baca Juga: China Salahkan Amerika dalam Konflik Rusia dan Ukraina, Pengamat Soroti Kebutuhan Jaminan Keamanan
"Jumlah WNI saat ini berjumlah 131 orang, tersebar di beberapa kota, mayoritas tempat tinggal di kota Kiev 78 orang," ucap dia.
Selain itu, Judha mengatakan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kiev telah mengimbau para WNI untuk melakukan lapor diri dan melakukan pemutakhiran data.
Sehingga kata dia, data yang dimiliki KBRI adalah data yang terbaru.
"Juga tetap waspada dan selalu berkomunikasi dengan KBRI. KBRI juga sudah membangun WhatsApp untuk seluruh 131 WNI tersebut untuk memastikan jalur komunikasi antara KBRI dan juga warga negara kita yang ada di sana, selalu terjalin," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Polisi Ungkap Jaringan TPPO Jual Beli Bayi Lintas Daerah, Beroperasi dari Jakarta hingga Papua
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!