Suara.com - Setelah invasi Rusia ke Ukraina, NATO melakukan rangkaian pertemuan untuk membahas situasi. Lituania memberlakukan situasi darurat dan mengaktifkan artikel 4 NATO. Apa maksudnya?
Pasal 4 perjanjian NATO mencakup kasus ketika suatu negara anggota "merasa terancam” oleh kegiatan negara lain atau organisasi teroris. Jika artikel itu diaktifkan, 30 negara anggota NATO akan memulai konsultasi formal tentang permintaan anggotanya yang merasa terancam.
Konsultasi itu kemudian akan membuat penilaian, seberapa berbahaya ancaman terhadap negara anggota NATO dan langkah apa yang bisa diambil NATO untuk menjawabnya.
Keputusan kemudian akan diambil dengan suara bulat. Mekanisme artikel 4 pernah diaktifkan beberapa kali dalam sejarah NATO. Misalnya oleh Turki satu tahun lalu, ketika tentara Turki tewas dalam serangan dari Suriah.
Saat itu, Jerman sebagai anggota NATO kemudian mengirim pasukan dengan sistem pertahanan rudal ke perbatasan Turki-Suriah.
Sekarang Lituania mengumumkan bahwa mereka menuntut aktivasi Pasal 4. Negara itu memang berbatasan dengan Belarus, tempat banyak pasukan Rusia ditempatkan.
Apa isi Artikel 4 NATO Artikel 4 berbunyi: "Para pihak akan berkonsultasi bersama setiap kali, jika menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas wilayah, kemerdekaan politik, atau keamanan salah satu pihak terancam.”
Lituania adalah bagian dari "sisi timur" NATO, seperti juga Estonia, Latvia, Polandia, Slovakia, Hungaria, dan Rumania.
Saat ini ada sekitar 6.000 tentara Amerika Serikat, 1.000 tentara Inggris, dan 350 tentara Jerman, serta pasukan dari anggota NATO lainnya yang ditempatkan di kawasan itu karena krisis di Ukraina.
Baca Juga: Geger Invasi Di Ukraina, Bagaimana Perkembangan Hubungan Indonesia Dengan Rusia Saat Ini?
Pasal 4 berbeda dengan pasal 5 Piagam NATO. Yang terakhir menjabarkan bantuan militer oleh seluruh aliansi, jika salah satu negara anggota diserang. Negara anggota NATO bertindak sebagai aliansi "keamanan kolektif”, artinya keamanan dan pertahanan bersama melalui sarana militer dan politik, jika salah satu anggotanya mendapat ancaman dari luar.
Artikel 5 dan prinsip "pertahanan kolektif"
Prinsip ini tercantum dalam pasal 5 piagam NATO tentang klausul pertahanan kolektif. Disebutkan di sana: "Para pihak setuju bahwa serangan bersenjata terhadap satu atau lebih dari anggotanya di Eropa atau Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota."
Selanjutnya dalam artikel 5 NATO disebutkan bahwa setiap anggota akan membantu pihak yang diserang dan bersama-sama membentuk "pertahanan kolektif" dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu, termasuk penggunaan angkatan bersenjata, "untuk memulihkan dan menjaga keamanan di wilayah Atlantik Utara."
Satu-satunya saat pasal 5 diaktifkan adalah pada tahun 2001, setelah serangan 11 September 2001, yang menewaskan lebih dari 3.000 orang. Saat itu AS mengaktifkan Artikel 5.
Negara-negara NATO kemudian bergabung dalam misi perang melawan teror. Ketika AS menyerang Afganistan, NATO jugha mengirim misi gabungan ke sana. hp/ha (DW)
Berita Terkait
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Pecah Telur! Timnas Hoki Es Indonesia Ukir Sejarah Emas Pertama di SEA Games 2025
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf