Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai kasus yang menimpa Nurhayati dapat dijadikan sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar tidak perlu takut melaporkan kasus dugaan korupsi.
"Saya kira dari kasus ini sebagai bentuk pendidikan masyarakat agar yang melapor tidak takut. khusus terhadap Nurhayati, ya, (kasusnya akan) dihentikan," kata Prof Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (27/2/2022).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan rencana Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Kepolisian Resor Cirebon.
Dalam hal ini, gelar perkara yang berlangsung pada hari Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai perempuan itu merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Lebih lanjut, Prof. Hibnu mengatakan bahwa sistem peradilan pidana khususnya pada praajudikasi terdapat asas diferensiasi fungsional, yakni asas pemisahan wewenang dan fungsi antara penyidik polisi dan jaksa.
Dalam kasus (Nurhayati) ini, kata dia, rupanya ada suatu pemahaman yang perlu diluruskan bahwa penentuan tersangka itu kewenangan kepolisian karena penyidiknya adalah polisi.
"Jadi, kalau toh dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa memberikan suatu saran sebagai bentuk ruang komunikasi prapenuntutan, itu hanya dalam hal bukti yang diajukan, bukan menambah tersangka," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Karena merupakan kewenangan kepolisian, menurut dia, polisilah yang menentukan tersangka.
Dengan demikian, jika kasus tersebut di-SP3-kan, lanjut dia, berarti polisi yang menentukan dan menerbitkan SP3-nya meskipun berkas sudah dilimpahkan (P-21) ke kejaksaaan.
"P-21 'kan baru tahap pertama, belum diterima seluruhnya, baru penyerahan. Makanya, keinginan polisi untuk SP3-kan itu tugas wewenang polisi karena yang menentukan tersangka itu polisi, bukan jaksa," katanya.
Menurut dia, SP3 atau penghentian kasus Nurhayati tersebut dilakukan Polri demi kepentingan hukum karena berkaitan dengan kecukupan bukti, peran, dan sebagainya.
"Kalau memang masih ragu, tidak ada bukti, mudah-mudahan, ya, tidak (ada) bukti, ya, dihentikan. Jadi, permasalahan bukti, dihentikan demi kepentingan hukum, bukan kepentingan hukum," katanya menegaskan.
Terkait dengan berkas kasus Nurhayati yang telah dilimpahkan ke kejaksaan, Hibnu mengatakan bahwa jaksa hanya melihat dari aspek kecukupan bukti, bukan karena desakan publik.
Berita Terkait
-
Terkait Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Insya Allah Kasus Tidak Diteruskan
-
Akui Penetapan Tersangka Nurhayati Kasus Korupsi Dana Desa Citemu Tidak Cukup Bukti, Polri Akan Terbitkan SP3
-
Nurhayati Jadi Tersangka Setelah Lapor Kasus Korupsi Dana Desa di Citemu, Polri Bakal Keluarkan SP3
-
Ini Alasan Polri Bakal SP3 Kasus Nurhayati, Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?