Suara.com - Polri berencana menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati. Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
Kepolisian mengklaim dalam gelar perkara yang berlangsung, Jumat (25/2) menunjukkan penyidik Polres Cirebon tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. SP3 bakal diberikan setalah kasus ini jadi perbincangan.
“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu (26/2/2022).
Agus menuturkan, Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri, yang ikut mendalami kasus itu, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon.
“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya sehingga kami bisa (menerbitkan) SP3,” terang Agus.
Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak pihak menilai ia merupakan salah satu pelapor/pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Citemu.
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon tersebut menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil, salah satunya Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pelapor tidak dapat dituntut hukum pidana dan perdata.
Terkait itu, Kabareskrim Polri menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Alasannya, jaksa sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.
Dalam kesempatan yang sama, Komjen Pol Agus pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang memviralkan kasus Nurhayati.
“Bapak Kapolri (Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo) menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar (perkara) itulah sikap kami selaku Atasan Penyidik dan Pengawas,” kata Agus Andrianto. (Antara)
Berita Terkait
-
Bareskrim Koordinasikan Hasil Gelar Perkara Status Tersangka Nurhayati dengan Jaksa Penuntut
-
Polri Koordinasi Ulang dengan JPU Soal Status Tersangka Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi di Desa Citemu
-
Bareskrim Polri Gelar Perkara Penanganan Pelapor Korupsi Dana Desa Cirebon Hari Ini
-
Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
-
Kuasa Hukum Nurhayati Surati Mahfud MD, Begini Isinya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas
-
Febrie Adriansyah Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Habiburokhman: Sudah Begitu Gamblang Diberitakan
-
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Ini Jejak Karier Jaksa Pembongkar Kasus Korupsi Raksasa
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
3 Perkara Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah Dialihkan ke Kejagung, Plt Jampidsus Bilang Begini
-
Soal Tiga Kasus Korupsi yang Menyeret Febrie Adriansyah, Komisi III DPR Bakal Bentuk Panja Khusus