Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan status tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati akan segera dicabut atau tidak dilanjutkan.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Polri dan Kejaksaan yang intinya itu sudah diusahakan untuk tidak dilanjutkan. Bahkan, saya bicara dengan Bareskrim bahwa itu insya Allah akan secepatnya dilakukan," ujar Mahfud saat memberikan keterangan kepada media melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, sebagaimana dilansir Antara, Minggu (27/2/2022).
Pencabutan status tersangka itu, kata dia, hanya menantikan keputusan perihal persoalan teknis, yakni di antara dicabut melalui mekanisme surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) atau surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan apabila mekanisme yang ditempuh adalah SP3, berarti Kejaksaan akan mengembalikan berkas kasus kepada Polri karena alasan ketidaklengkapan atau ketidakjelasan berkas. Lalu, Polri akan mengeluarkan SP3.
Sementara itu, jika yang ditempuh adalah mekanisme SKP2, Kejaksaan dapat langsung menyatakan bahwa status tersangka itu tidak tepat sehingga harus segera dicabut.
Namun, kata Mahfud MD, terlepas dari dua kemungkinan mekanisme itu, yang terpenting adalah menjaga semangat di tengah masyarakat agar berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan.
"Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo, yang terpenting adalah agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi," ujar Mahfud.
Melalui pencabutan status tersangka Nurhayati, menurut dia, masyarakat tidak akan berpikiran bahwa pelaporan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temukan akan dipersulit atau justru menjadikannya sebagai tersangka dengan alasan seperti terlambat melapor sehingga dianggap ikut membiarkan tindakan korupsi terjadi.
Sebelumnya, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon. Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena banyak orang menilai ia merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana Desa Citemu oleh kepala desa.
Baca Juga: Nurhayati dan Problematika Status Tersangkanya karena Melaporkan Dugaan Korupsi
Oleh karena itu, penetapan Nurhayati sebagai tersangka menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil.
Terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa itu, Mahfud MD menegaskan bahwa penyidikan akan tetap berjalan karena telah ada bukti yang cukup.
Berita Terkait
-
Nurhayati dan Problematika Status Tersangkanya karena Melaporkan Dugaan Korupsi
-
Pastikan Kasus Nurhayati akan Ditutup Polisi, Mahfud MD: Yang Bersangkutan Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Saya
-
Keberanian Nurhayati Patut Ditiru, Masyarakat Diminta Jangan Takut Laporkan Kasus Korupsi
-
Terkait Kasus Nurhayati, Pelapor yang Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Mahfud MD: Insya Allah Kasus Tidak Diteruskan
-
Akui Penetapan Tersangka Nurhayati Kasus Korupsi Dana Desa Citemu Tidak Cukup Bukti, Polri Akan Terbitkan SP3
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau