Mengapa Mesir dan Sudan kesal dengan bendungan itu?
Sekitar 97 persen pasokan air Mesir berasal dari Sungai Nil. Sebuah perjanjian tahun 1929 antara Mesir dan Sudan, yang kemudian diwakili oleh kekuatan kolonial Inggris, memberi Mesir hak veto atas konstruksi di sepanjang Sungai Nil bersama dengan hak bersejarah untuk mengklaim sungai itu sebagai miliknya.
Sebuah perjanjian 1959 dengan Sudan mengukuhkan status Mesir. Pada tahun 2010, negara-negara cekungan Nil menyetujui Perjanjian Kerangka Kerja Sama tanpa Mesir dan Sudan.
Perjanjian tersebut menghilangkan perlunya persetujuan Kairo untuk proyek-proyek di sepanjang Sungai Nil.
Etiopia mengatakan bendungan itu tidak akan berdampak ke hilir. Mesir keberatan bahwa ini tidak mungkin dan bendungan itu akan mempengaruhi persediaan air dalam waktu yang dibutuhkan untuk mengisi ulang reservoir.
Mesir yang berpenduduk sekitar 100 juta orang, mengatakan bendungan itu merupakan ancaman besar bagi pasokan air negaranya, sementara Sudan mengatakan bendungan itu membahayakan jutaan nyawa. Pembicaraan yang disponsori Uni Afrika antara ketiga negara tidak menghasilkan kemajuan. rw/ha (AP, AFP, EFE)
Berita Terkait
-
AllianzGI Indonesia Perluas Akses Solusi Investasi Global Berbasis USD
-
Dari UMKM ke Standar Global, Ketika Industri Kosmetik Lokal Didorong Naik Kelas
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Bojan Hodak Bawa Kabar Baik Jelang Persib vs PSBS Biak, Apa Itu?
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!