Suara.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air. Lalu bagaimana tata cara pakai toa masjid yang sesuai peraturan Menag?
Sesaat setelah peraturan Menag tersebut dikeluarkan, beberapa pihak dari kalangan tokoh agama dan masyakat menentang peraturan itu. Mereka menanggap bahwa tidak ada dasar yang jelas atas peraturan toa masjid tersebut. Apalagi selama ini warga Indonesia tetap hidup berdampingan meskipun berbeda keyakinan.
Kegaduhan pun berlanjut ketika Yaqut memberikan pernyataan yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa toa masjid merupakan kebutuhan bagi umat muslim. Namun disamping itu masyarakat Indonesia juga ada yang memeluk agama lain. Sehingga menurutnya perlu adanya upaya untuk menjaga toleransi antar sesama dengan mengeluarkan peraturan penggunaan toa masjid.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa Masjid dan Mushala
Berdasarkan ketentuan umum SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara masjid terdiri dari pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam didefinisikan perangkat pengeras yang difungsikan atau diarahkan kedalam ruangan masjid atau mushala.
Sedangkan, pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushala. Dari situlah tata cara pakai toa masjid dan pemasangannya juga harus diperhatikan.
Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang hasil suara yang optimal hendaknya dilakukan peraturan akustik yang baik. Jika ingin memutar suara dengan menggunakan rekaman hendaknya memilih kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. Tak hanya itu, besaran volume suara juga diatur dengan ketentuan paling besar 10 dB.
Tata Cara Pakai Toa Masjid
Baca Juga: Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Buya Yahya: Suara Azan Harus Menggelegar!
Ada pun tata cara pakai toa masjid menurut Surat Edaran (SE) Menteri Agama terbaru itu adalah sebagai berikut:
Waktu Shalat
A. Subuh
- Sebelum azan memasuki waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Pelaksanaan bacaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
B. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
C. Jumat
- Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah Jum'at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, serta doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Kegiatan Syiar Ramadhan, Gema Takbir Idhul Fitri, Idhul Adha dan Upacara Hari Besar Islam
- Penggunaan pengeras suara saat bulan Ramadhan baik dalam pelaksanaan tadarus Al-Qur'an, menggunakan pengeras suara dalam
- Takbir pada tanggal 1 Syawal di masjid/mushala dapat dilakukan menggunakan pengeras suara luar maksimal hingga pukul 22.00 selanjutnya bisa menggunakan pengeras suara dalam.
- Pelaksanaan shalat Idhul Fitri dan Idhul Adha dapat menggunakan pengeras suara dalam.
- Takbir Idhul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangakan setelah shlat Rawatib menggunakan pengeras dalam.
- Upacara peringatan hari besar islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam. Kecuali mengundang tabligh dalam jumlah yang besar dan sampai keluar masjid boleh menggunakan pengeras suara luar.
Demikian informasi mengenai aturan dan tata cara pakai toa masjid. Semoga menambah informasi dan menjaga toleransi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen