Suara.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air. Lalu bagaimana tata cara pakai toa masjid yang sesuai peraturan Menag?
Sesaat setelah peraturan Menag tersebut dikeluarkan, beberapa pihak dari kalangan tokoh agama dan masyakat menentang peraturan itu. Mereka menanggap bahwa tidak ada dasar yang jelas atas peraturan toa masjid tersebut. Apalagi selama ini warga Indonesia tetap hidup berdampingan meskipun berbeda keyakinan.
Kegaduhan pun berlanjut ketika Yaqut memberikan pernyataan yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa toa masjid merupakan kebutuhan bagi umat muslim. Namun disamping itu masyarakat Indonesia juga ada yang memeluk agama lain. Sehingga menurutnya perlu adanya upaya untuk menjaga toleransi antar sesama dengan mengeluarkan peraturan penggunaan toa masjid.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa Masjid dan Mushala
Berdasarkan ketentuan umum SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara masjid terdiri dari pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam didefinisikan perangkat pengeras yang difungsikan atau diarahkan kedalam ruangan masjid atau mushala.
Sedangkan, pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushala. Dari situlah tata cara pakai toa masjid dan pemasangannya juga harus diperhatikan.
Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang hasil suara yang optimal hendaknya dilakukan peraturan akustik yang baik. Jika ingin memutar suara dengan menggunakan rekaman hendaknya memilih kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. Tak hanya itu, besaran volume suara juga diatur dengan ketentuan paling besar 10 dB.
Tata Cara Pakai Toa Masjid
Baca Juga: Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Buya Yahya: Suara Azan Harus Menggelegar!
Ada pun tata cara pakai toa masjid menurut Surat Edaran (SE) Menteri Agama terbaru itu adalah sebagai berikut:
Waktu Shalat
A. Subuh
- Sebelum azan memasuki waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Pelaksanaan bacaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
B. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
C. Jumat
- Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah Jum'at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, serta doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Kegiatan Syiar Ramadhan, Gema Takbir Idhul Fitri, Idhul Adha dan Upacara Hari Besar Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Tumbuh di Wilayah Rob, Peran Stimulasi di Tengah Krisis Iklim yang Mengancam Masa Depan Anak Pesisir
-
Sambangi Istana Usai Pulang dari Afrika Selatan, Apa Saja yang Dilaporkan Gibran ke Prabowo?
-
Nasib Tragis Ayah Tiri Bocah Alvaro, Alex Iskandar Dimakamkan di TPU Kedaung Tangerang
-
Ancaman ke Jurnalis di Asia Meningkat: Mulai dari Teror, Serangan Digital, dan Represi Negara
-
Istana Soal Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs: Usulan dari DPR
-
Geger Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri, 2 Polisi Jaga Kini Diperiksa Propam
-
Di Tengah Krisis Demokrasi, Pendiri Rappler Maria Ressa Desak Media Lakukan Kolaborasi Radikal
-
Bantah Rugikan Rp285 Triliun, Kerry Chalid: Justru Saya Bantu Negara Menghemat
-
Prabowo Turun Tangan, Resmi Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cs
-
Peringati Hari Guru, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh untuk Guru Non ASN dan Swasta