Suara.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air. Lalu bagaimana tata cara pakai toa masjid yang sesuai peraturan Menag?
Sesaat setelah peraturan Menag tersebut dikeluarkan, beberapa pihak dari kalangan tokoh agama dan masyakat menentang peraturan itu. Mereka menanggap bahwa tidak ada dasar yang jelas atas peraturan toa masjid tersebut. Apalagi selama ini warga Indonesia tetap hidup berdampingan meskipun berbeda keyakinan.
Kegaduhan pun berlanjut ketika Yaqut memberikan pernyataan yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa toa masjid merupakan kebutuhan bagi umat muslim. Namun disamping itu masyarakat Indonesia juga ada yang memeluk agama lain. Sehingga menurutnya perlu adanya upaya untuk menjaga toleransi antar sesama dengan mengeluarkan peraturan penggunaan toa masjid.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa Masjid dan Mushala
Berdasarkan ketentuan umum SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara masjid terdiri dari pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam didefinisikan perangkat pengeras yang difungsikan atau diarahkan kedalam ruangan masjid atau mushala.
Sedangkan, pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushala. Dari situlah tata cara pakai toa masjid dan pemasangannya juga harus diperhatikan.
Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang hasil suara yang optimal hendaknya dilakukan peraturan akustik yang baik. Jika ingin memutar suara dengan menggunakan rekaman hendaknya memilih kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. Tak hanya itu, besaran volume suara juga diatur dengan ketentuan paling besar 10 dB.
Tata Cara Pakai Toa Masjid
Baca Juga: Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Buya Yahya: Suara Azan Harus Menggelegar!
Ada pun tata cara pakai toa masjid menurut Surat Edaran (SE) Menteri Agama terbaru itu adalah sebagai berikut:
Waktu Shalat
A. Subuh
- Sebelum azan memasuki waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Pelaksanaan bacaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
B. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
C. Jumat
- Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah Jum'at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, serta doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Kegiatan Syiar Ramadhan, Gema Takbir Idhul Fitri, Idhul Adha dan Upacara Hari Besar Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
-
3 Persoalan Masih Jadi Sengketa Amerika Serikat - Iran di Perundingan
-
Diplomasi Nuklir Iran Memanas, Amerika Serikat Memberikan Ultimatum Mau Mengubah Poin Kesepakatan
-
Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!
-
Blokade Selat Hormuz Penghambat Utama Kesepakatan Damai Amerika Serikat dan Iran
-
Ironi Sawit RI: Indonesia Punya Kebun, Tapi Kenapa Singapura yang Meraup Cuan?
-
Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran
-
Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf
-
Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan