Suara.com - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang aturan pengeras suara masjid dan musala. Dalam aturan itu dijelaskan pula tata cara pakai toa masjid untuk shalat subuh, magrib, jumatan hingga takbiran.
Peraturan itu menuai kritik dari berbagai pihak dan menuai polemik diantara umat muslim Tanah Air. Lalu bagaimana tata cara pakai toa masjid yang sesuai peraturan Menag?
Sesaat setelah peraturan Menag tersebut dikeluarkan, beberapa pihak dari kalangan tokoh agama dan masyakat menentang peraturan itu. Mereka menanggap bahwa tidak ada dasar yang jelas atas peraturan toa masjid tersebut. Apalagi selama ini warga Indonesia tetap hidup berdampingan meskipun berbeda keyakinan.
Kegaduhan pun berlanjut ketika Yaqut memberikan pernyataan yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut menjelaskan bahwa toa masjid merupakan kebutuhan bagi umat muslim. Namun disamping itu masyarakat Indonesia juga ada yang memeluk agama lain. Sehingga menurutnya perlu adanya upaya untuk menjaga toleransi antar sesama dengan mengeluarkan peraturan penggunaan toa masjid.
Aturan Penggunaan Pengeras Suara atau Toa Masjid dan Mushala
Berdasarkan ketentuan umum SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, dijelaskan bahwa pengeras suara masjid terdiri dari pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Pengeras suara dalam didefinisikan perangkat pengeras yang difungsikan atau diarahkan kedalam ruangan masjid atau mushala.
Sedangkan, pengeras suara luar difungsikan atau diarahkan ke luar ruangan masjid atau mushala. Dari situlah tata cara pakai toa masjid dan pemasangannya juga harus diperhatikan.
Selain itu dalam SE tersebut juga mengatur tentang hasil suara yang optimal hendaknya dilakukan peraturan akustik yang baik. Jika ingin memutar suara dengan menggunakan rekaman hendaknya memilih kualitas rekaman, waktu, bacaan akhir ayat, selawat/tarhim. Tak hanya itu, besaran volume suara juga diatur dengan ketentuan paling besar 10 dB.
Tata Cara Pakai Toa Masjid
Baca Juga: Menag Atur Penggunaan Toa Masjid, Buya Yahya: Suara Azan Harus Menggelegar!
Ada pun tata cara pakai toa masjid menurut Surat Edaran (SE) Menteri Agama terbaru itu adalah sebagai berikut:
Waktu Shalat
A. Subuh
- Sebelum azan memasuki waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Pelaksanaan bacaan salat Subuh, dzikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.
B. Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
- Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama lima menit.
- Sesudah azan dikumandangkan, gunakan pengeras suara dalam.
C. Jumat
- Sebelum azan tiba, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama sepuluh menit.
- Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah Jum'at, pelaksanaan Khutbah Jum’at, salat, zikir, serta doa, menggunakan pengeras suara dalam.
Kegiatan Syiar Ramadhan, Gema Takbir Idhul Fitri, Idhul Adha dan Upacara Hari Besar Islam
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap