Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan ada tiga pilihan bagi negara-negara anggota PBB atas draf resolusi, yaitu menyetujui, menentang dan abstain. Tiga pilihan itu menanggapi ihwal Majelis Umum PBB (UN General Assembly) yang memulai sesi perdebatan darurat terkait serangan Rusia terhadap Ukraina.
"Debat ini akan berakhir dengan penuangan dalam bentuk draf resolusi MU PBB yang kemudian akan dipungut suara untuk disetujui atau ditolak pada hari Rabu waktu New York," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Hikmahanto mengatakan, meski tidak mempunyai kekuatan mengikat, layaknya resolusi Dewan Keamanan PBB, namun resolusi Majelis Umum dapat mengindikasikan bagaimana negara-negara bersikap atas situasi di Ukraina.
Ia mengatakan ada dua kemungkinan draf resolusi yang dirancang.
Pertama bagi Amerika Serikat dan sekutunya yang melihat serangan Rusia atas Ukraina sebagai invasi maka inti dari draf resolusi akan bernuansa mengutuk (condemn) atau mengecam (deplore). Sementara bagi Rusia yang ingin tindakan serangannya terhadap Ukraina dibenarkan tentu inti draf resolusi akan mengacu pada Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri.
"Bagi Rusia, Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk yang baru saja diakuinya adalah pihak yang mendapat serangan dari Ukraina. Rusia pun membantu atas dasar pakta pertahanan dengan kedua negara," kata Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan bahwa Indonesia sendiri nantinya dapat mengusulkan draf resolusi alternatif atas dua rancangan tersebut.
"Draf ini intinya agar semua negara yang bertikai untuk segera menghentikan segala bentuk penggunaan kekerasan dan menyelesaikan secara damai. Draf resolusi demikian sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi saat Rusia mulai melakukan serangan, yaitu, setop perang," kata Hikmahanto.
Resolusi demikian, lanjut Hikmahanto bisa menjadi alternatif bagi negara-negara yang tidak ingin mengekor posisi AS ataupun Rusia di satu sisi, dan di sisi lain memberi perlindungan bagi korban rakyat sipil di Ukraina yang tidak berdosa.
Baca Juga: Meski Dikecam Banyak Negara, China Nyatakan Tetap Jalin Kerja Sama dengan Rusia
Menurut Hikmahanto, resolusi itu juga dilandasikan pada pengalaman Indonesia berpuluh-puluh tahun lalu ketika Indonesia berjuang atas integrasi Timor Timur. Di mana pada waktu itu AS dan negara-negara Barat menganggap Indonesia melakukan aneksasi.
"Akhirnya Resolusi MU 3485 (XXX) yang menetapkan Indonesia melakukan aneksasi setelah melalui debat sangat panjang selama 7 tahun disetujui 72 negara 10 menentang (termasuk Indonesia) dan 43 abstain," kata dia.
Ia melanjutkan layaknya di persidangan, satu fakta memang dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda.
"Hanya saja satu hal yang pasti tidak boleh ada penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa antar negara dan bila terjadi penggunaan kekerasan tersebut maka rakyat sipil harus mendapat perlindungan," ujar Hikmahanto.
Berita Terkait
-
Meski Dikecam Banyak Negara, China Nyatakan Tetap Jalin Kerja Sama dengan Rusia
-
Negara Lain Kompak Beri Sanksi, Pakistan Justru Impor Gandum Dan Gas Besar-besaran Dari Rusia
-
Imbas Invasi Ke Ukraina Dibalas Serangan Siber Besar-besaran, Website Kantor Berita Rusia TASS Kena Retas
-
Sebagai Ketua G20 Indonesia Bisa Damaikan Rusia Dan Ukraina, Guru Besar UII: Jangan Diam Dan Nonton Saja
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan