Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana mengatakan ada tiga pilihan bagi negara-negara anggota PBB atas draf resolusi, yaitu menyetujui, menentang dan abstain. Tiga pilihan itu menanggapi ihwal Majelis Umum PBB (UN General Assembly) yang memulai sesi perdebatan darurat terkait serangan Rusia terhadap Ukraina.
"Debat ini akan berakhir dengan penuangan dalam bentuk draf resolusi MU PBB yang kemudian akan dipungut suara untuk disetujui atau ditolak pada hari Rabu waktu New York," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Hikmahanto mengatakan, meski tidak mempunyai kekuatan mengikat, layaknya resolusi Dewan Keamanan PBB, namun resolusi Majelis Umum dapat mengindikasikan bagaimana negara-negara bersikap atas situasi di Ukraina.
Ia mengatakan ada dua kemungkinan draf resolusi yang dirancang.
Pertama bagi Amerika Serikat dan sekutunya yang melihat serangan Rusia atas Ukraina sebagai invasi maka inti dari draf resolusi akan bernuansa mengutuk (condemn) atau mengecam (deplore). Sementara bagi Rusia yang ingin tindakan serangannya terhadap Ukraina dibenarkan tentu inti draf resolusi akan mengacu pada Pasal 51 Piagam PBB terkait hak untuk membela diri.
"Bagi Rusia, Republik Rakyat Donetsk dan Luhansk yang baru saja diakuinya adalah pihak yang mendapat serangan dari Ukraina. Rusia pun membantu atas dasar pakta pertahanan dengan kedua negara," kata Hikmahanto.
Hikmahanto mengatakan bahwa Indonesia sendiri nantinya dapat mengusulkan draf resolusi alternatif atas dua rancangan tersebut.
"Draf ini intinya agar semua negara yang bertikai untuk segera menghentikan segala bentuk penggunaan kekerasan dan menyelesaikan secara damai. Draf resolusi demikian sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi saat Rusia mulai melakukan serangan, yaitu, setop perang," kata Hikmahanto.
Resolusi demikian, lanjut Hikmahanto bisa menjadi alternatif bagi negara-negara yang tidak ingin mengekor posisi AS ataupun Rusia di satu sisi, dan di sisi lain memberi perlindungan bagi korban rakyat sipil di Ukraina yang tidak berdosa.
Baca Juga: Meski Dikecam Banyak Negara, China Nyatakan Tetap Jalin Kerja Sama dengan Rusia
Menurut Hikmahanto, resolusi itu juga dilandasikan pada pengalaman Indonesia berpuluh-puluh tahun lalu ketika Indonesia berjuang atas integrasi Timor Timur. Di mana pada waktu itu AS dan negara-negara Barat menganggap Indonesia melakukan aneksasi.
"Akhirnya Resolusi MU 3485 (XXX) yang menetapkan Indonesia melakukan aneksasi setelah melalui debat sangat panjang selama 7 tahun disetujui 72 negara 10 menentang (termasuk Indonesia) dan 43 abstain," kata dia.
Ia melanjutkan layaknya di persidangan, satu fakta memang dapat dilihat dari dua perspektif yang berbeda.
"Hanya saja satu hal yang pasti tidak boleh ada penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa antar negara dan bila terjadi penggunaan kekerasan tersebut maka rakyat sipil harus mendapat perlindungan," ujar Hikmahanto.
Berita Terkait
-
Meski Dikecam Banyak Negara, China Nyatakan Tetap Jalin Kerja Sama dengan Rusia
-
Negara Lain Kompak Beri Sanksi, Pakistan Justru Impor Gandum Dan Gas Besar-besaran Dari Rusia
-
Imbas Invasi Ke Ukraina Dibalas Serangan Siber Besar-besaran, Website Kantor Berita Rusia TASS Kena Retas
-
Sebagai Ketua G20 Indonesia Bisa Damaikan Rusia Dan Ukraina, Guru Besar UII: Jangan Diam Dan Nonton Saja
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi