News / Nasional
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:12 WIB
Jokowi dan Prabowo. Foto: Ist.

"Jokpro 2024 melihat gagasan penundaan pemilu alias perpanjagan masa jabatan tetap memerlukan amendemen UUD 1945. Karena itu, sebaiknya langsung saja dibuka pasal masa jabatan Presiden dapat 3 periode," tandasnya.

Load More