News / Metropolitan
Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. [Pexels]
Baca 10 detik
  • Mahasiswi berinisial ARN melaporkan dosen berinisial Y atas dugaan kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur, Jakarta.
  • Tindak pidana cabul tersebut dilaporkan terjadi pada kurun waktu bulan Mei tahun 2021 dan Maret 2022.
  • Polda Metro Jaya telah menerima laporan resmi dan kini sedang menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengaku telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan universitas Budi Luhur, Jakarta.

Seorang mahasiswi berinisial ARN melaporkan dosen di universitas tersebut, yang berinisial Y (48) atas dugaan tindak pidana cabul yang terjadi pada bulan Mei 2021, dan Maret 2022.

Adapun laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2611/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, saat ini laporan tersebut telah diterima dan sedang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi, di Polda Metro Jaya, Rabu (15/4/2026).

Budi menjelaskan, setiap laporan polisi akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

Penanganan perkara, lanjutnya, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” jelasnya.

Budi mengaku, pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.

Baca Juga: Mengenal Rape Culture Pyramid, Jangan seperti 16 Mahasiswa FH UI Pelaku Pelecehan Seksual

“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Load More