Suara.com - Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan satu anggotanya berinisial Bripka H sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Erfaldi, peserta aksi penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Bripka H merupakan bintara dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah Dedi Askary mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Tengah yang menyampaikan hasil uji balistik dan mengungkap pelaku penembakan Erfaldi.
"Menyampaikan apresiasi atas penyampaian hasil Uji Balistik yang langsung di release Kapolda Sulteng, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi, Rabu 2 Maret 2022 di Kompleks PTIK Jakarta," ujar Dedi kepada Suara.com, Rabu (2/3/2022).
Dedi juga meminta aparat kepolisian tak berhenti hanya mengungkap identitas pelaku penembakan Erfaldi saja.
Untuk pelaku kata dia, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme hukum.
"Pelaku penembakan harus diproses sebagaimana ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku, termasuk menuntut pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme Hukum di Peradilan Umum," tutur Dedi.
Selain itu, Dedi meminta kasus yang menyebabkan Erfaldy meninggal dunia karena tembakan peluru tajam tidak boleh hanya berhenti sampai penetapan tersangka Brigadir H saja.
Kapolres dan Kasat Polres Parigi Moutong kata dia, juga harus dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Orang Meninggal Dunia di Kerangkeng Bupati Langkat Ada 6 Orang
"Namun juga harus meminta pertanggung jawaban secara hukum atasan yang bersangkutan mulai dari Kasat maupun Kapolres, setidak-tidaknya untuk kepentingan mempertanggunggung jawabkan perbuatan Brigadir H, Kasat dan Kapolres harus di Copot dari Jabatan mereka masing-masing," katanya.
Sebelumnya Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi menyebutkan, tersangka polisi itu berinisial Bripka H, yang merupakan bintara dari Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong.
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya, kealpaannya, menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana lima tahun penjara," kata Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Gedung Auditorium Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK) Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Dugaan Penyiksaan yang Terjadi di Kerangkeng Bupati Langkat Kini Semakin Kuat, Komnas HAM Temukan Bukti Berupa Video
-
Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Komnas HAM Sebut Ada Oknum TNI AD yang Terlibat
-
Komnas HAM Ungkap Orang Meninggal Dunia di Kerangkeng Bupati Langkat Ada 6 Orang
-
Komnas HAM Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri pada Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Eks Bupati Langkat Terbit Rencana
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS
-
Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback
-
Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang
-
Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap
-
Rugikan Rp64 Miliar, 9 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PI Tak Langsung Ditahan
-
Lip Scrub Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 3 Produk yang Dipuji Efektif Bikin Bibir Halus