Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla meminta seluruh pihak untuk berhati-hati dengan wacana penundaan Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, memperpanjang pemilu dari jadwal yang sudah ditetapkan itu termasuk pelanggaran konstitusi.
Hal tersebut disampaikannya usai menghadiri Mubes IKA Universitas Hasanuddin di Hotel Four Point Makassar, Jumat (4/3/2022).
"Memperpanjang itu tidak sesuai dengan konstitusi,” kata JK.
Adapun menurutnya penundaan Pemilu Serentak 2024 tidak melanggar apabila konstitusinya tidak diubah. “Kecuali kalau konstitusinya diubah,” ucapnya.
Lebih jauh JK berpendapat, bahwa bangsa Indonesia memiliki sejarah panjang tentang konflik. Sehingga ia meminta untuk memilih taat pada konstitusi saja dengan harapan tidak menimbulkan konflik-konflik baru.
“Kita terlalu punya konflik. Kita harus taat pada konstitusi, itu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, JK juga mengemukakan, jika konstitusi sudah mengamanatkan pemilihan umum digelar lima tahun sekali. Ia khawatir wacana penundaan Pemilu 2024 berujung masalah, sebab ada pihak yang ingin mengedepankan kepentingan sendiri.
“Konstitusinya lima tahun sekali. Kalau tidak taat konstitusi maka negeri ini akan ribut,” tuturnya.
Sebelumnya Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan penundaan Pemilu Serentak 2024. Cak Imin mengatakan bahwa idenya itu disampaikan karena tidak ingin ada yang mengganggu pertumbuhan ekonomi saat ini, termasuk penyelenggaraan pemilu.
Baca Juga: Jusuf Kalla Sebut Pengunduran Pemilu 2024 Langgar Konstitusi
"Itu ide saya untuk bagaimana agar momentum pertumbuhan ekonomi yang membaik ini tidak terganggu oleh pemilu. Semua tergantung presiden dan pemimpin partai-partai," kata Cak Imin.
Selain Cak Imin, sejumlah parpol lain juga sudah menyatakan setuju pemilu ditunda. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, misalnya yang memastikan partainya akan setuju apabila jadwal Pemilihan Umum 2024 dipertimbangkan untuk diundur.
"PAN setuju bahwa pemilu perlu dipertimbangkan untuk diundur," kata Zulkifli.
Begitu pula Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto yang juga memberikan sinyal kuat persetujuan usulan penundaan pemilu.
"Kami akan bicarakan aspirasi ini dengan pemimpin partai politik yang lain, dan bagi kami, bagi Partai Golkar aspirasi rakyat adalah aspirasi partai, oleh karena kami akan terus menerima aspirasi rakyat dan tentu akan disalurkan," ujar Airlangga dalam kunjungan kerja di Siak, Kamis (24/2).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara