Suara.com - Indra Kesuma atau akrab disapa Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Pria yang kerap kali memamerkan kekayaannya itu kini terancam jatuh miskin lantaran aset kekayaan Indra Kenz bakal disita polisi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kenz kini harus menjalani hukuman selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terhitung sejak Jumat, 25 Februari 2022. Beberapa aset kekayaan Indra Kenz pun disita oleh polisi.
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Lantas, apa saja aset kekayaan Indra Kenz yang disita polisi?
Daftar Aset Kekayaan Indra Kenz yang Disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan sejumlah kekayaan Indra Kenz yang akan disita oleh penyidik yaitu:
- Rumah Mewah di Deli Serdang, Sumatera Utara seharga Rp 6 miliar
- Rumah di Medan seharga Rp 1,7 miliar
- Rumah berlokasi di Tangerang
- Mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru
- Mobil Ferrari California tahun 2012
- 1 Unit apartemen di Medan seharga Rp 800 juta
- 4 rekening atas nama Indra Kesuma
- Serta rekening Jenius atas nama Indra
Hingga saat ini penyidik tengah melakukan proses penyitaan aset mewah Indra Kenz. Penyitaan akan dilakukan oleh kepolisian ketika telah mendapkan izin dari lembaga, kementerian, serta Pengadilan Negeri setempat.
Bareskrim sendiri telah mengajukan surat persetujuan penyitaan aset kepada Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Pengadilan. Selanjutnya mereka akan menunggu persetujuan dari lembaga-lembaga terkait.
Aset-aset yang disita ini merupakan sejumlah barang bukti dari tindakan penipuan yang dilakukan Indra Kenz terhadap korbannya. Selain kekayaan milik Indra Kenz sendiri, keluarga dan pacarnya juga akan dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti menerima uang hasil penipuan yang dilakukan Indra Kenz, maka kekayaannya juga akan ikut disita.
Sementara itu, hingga kasus ini terungkap polisi masih mencari dalang dari aplikasi Binomo. Penyidik menduga adanya nama dan tokoh yang terlibat dalam penipuan ini.
Baca Juga: Usai Indra Kenz dan Doni Salmanan, Sederet Nama Affiliator Bermunculan, Netizen: Usut Tuntas!
Berdasarkan penelusuran mereka membeberkan bahwa server aplikasi berpusat di luar negeri. Namun di Indonesia sendiri juga ada, sehingga mereka akan mengejar otak dibalik aplikasi penipuan itu.
Itulah tadi daftar aset kekayaan Indra Kenz yang disita polisi. Semoga menambah kewaspadaan kita terhadap beberapa modus penipuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
Gelombang Panas Eropa Makin Mematikan: Krisis Kesehatan Hingga Ancam Ketahanan Energi Nasional
-
Prabowo: Kita Butuh Kritik, Tapi Jangan Biarkan Demokrasi Dibajak Pemilik Modal!
-
Pramono Ultimatum Plaza Senayan dan Senayan City: Bangun Akses Penghubung atau Pajaknya Dinaikkan
-
Putusan MK Final, Pilkada Tetap Langsung! PKB: Jangan Debat Lagi, Saatnya Tekan Biaya Politik
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara