Setelah dokumen pelengkap sudah tersedia, saatnya mengisi pajak online SPT 1770 S memlalui aplikasi e-Filing. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online
2. Buka browaer lalu masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki, ketik password yang Anda buat saat mendaftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha) yang dikirim melalui email
4. Pastikan kode keamaan sudah benar lalu klik “Login”
5. Pilihlah layanan “e-Filing”
6. Klik “Buat SPT”
7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada sebelum masuk ke tahap pengisian SPT 1770 S
Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
8. Selanjutnya pilih formulir 1770 S jika anda sudah mengetahui caranya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui cara mengisinya maka memilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filing 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan
10. Setelah selesai mengisi, lalu klik langkah berikutnya
11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah
12. Masuk pada bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai dengan kolom jenis potongannya
13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang Anda terima
14. Klik langkah berikutnya
15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan
16. Klik langkah berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada
17. Klik langkah berikutnya, lalu isi atau menjawab pertanyaan yang diberikan
18. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk pada objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau yang lainnya
19. Selanjutnya, masukkan penghasilan yang telah mendapat potongan PPh Final, bila ada
20. Kemudian masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya
21. Masukkan jumlah hutang Anda yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil
22. Isi tanggungan yang Anda miliki saat ini
24. Lalu isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah
25. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada bagian status kewajiban perpajakan suami istri
26. Klik langkah selanjutnya, lalu isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila memilikinya
27. Langkah selanjutnya, isi pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada
28. Halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
29. Jika perhitungan sudah sesuai, tahapan selanjutnya konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree
30. Setelah itu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi
31. Klik "Disini" untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email Anda
32. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT"
33. Tuggu beberapa saat hingga proses pengiriman Anda berhasil. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S melalui email Anda
34. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun berhasil
Demikian cara mengisi pajak online SPT 1770 S. Semoga membantu Anda!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
-
Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak, Jokowi: Ingat Terakhir 31 Maret 2022
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2022 untuk WPOP
-
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
-
Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online, Simak Tahapan Lapor Pajak Orang Pribadi, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi