Setelah dokumen pelengkap sudah tersedia, saatnya mengisi pajak online SPT 1770 S memlalui aplikasi e-Filing. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan:
1. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online
2. Buka browaer lalu masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id
3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki, ketik password yang Anda buat saat mendaftar akun DJP Online
3. Masukkan juga kode keamanan (captcha) yang dikirim melalui email
4. Pastikan kode keamaan sudah benar lalu klik “Login”
5. Pilihlah layanan “e-Filing”
6. Klik “Buat SPT”
7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada sebelum masuk ke tahap pengisian SPT 1770 S
Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
8. Selanjutnya pilih formulir 1770 S jika anda sudah mengetahui caranya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui cara mengisinya maka memilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan
9. Setelah itu, lakukan pengisian e-Filing 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan
10. Setelah selesai mengisi, lalu klik langkah berikutnya
11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah
12. Masuk pada bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai dengan kolom jenis potongannya
13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang Anda terima
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
-
Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak, Jokowi: Ingat Terakhir 31 Maret 2022
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2022 untuk WPOP
-
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
-
Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online, Simak Tahapan Lapor Pajak Orang Pribadi, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless