News / Nasional
Senin, 07 Maret 2022 | 18:15 WIB
Ilustrasi Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S (pixabay)

Setelah dokumen pelengkap sudah tersedia, saatnya mengisi pajak online SPT 1770 S memlalui aplikasi e-Filing. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan: 

1. Pastikan Anda telah memiliki akun DJP online 

2. Buka browaer lalu masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id 

3. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki, ketik password yang Anda buat saat mendaftar akun DJP Online 

3. Masukkan juga kode keamanan (captcha) yang dikirim melalui email 

4. Pastikan kode keamaan sudah benar lalu klik “Login” 

5. Pilihlah layanan “e-Filing” 

6. Klik “Buat SPT” 

7. Ikuti panduan pengisian e-Filing dengan menjawab beberapa pertanyaan yang ada sebelum masuk ke tahap pengisian SPT 1770 S 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot

8. Selanjutnya pilih formulir 1770 S jika anda sudah mengetahui caranya maka pilih "Dengan Bentuk Formulir" namun jika Anda belum mengetahui cara mengisinya maka memilih “Dengan Panduan,” lalu klik SPT 1770 S dengan panduan 

9. Setelah itu, lakukan pengisian  e-Filing 1770 S dengan status data pajak yang akan dilaporkan 

10. Setelah selesai mengisi, lalu klik langkah berikutnya 

11. Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung oleh pemerintah 

12. Masuk pada bagian bukti potong baru. Bukti potong pajak yang tertera di lembaran 1721 A1 bagi pegawai swasta, atau PNS 1721 A2, tinggal dimasukkan saja sesuai dengan kolom jenis potongannya 

13. Setelah selesai, klik tombol simpan dan akan ditampilkan ringkasan pemotongan pajak yang Anda terima 

14. Klik langkah berikutnya 

15. Masukkan jumlah penghasilan neto dalam negeri yang sehubungan dengan pekerjaan 

16. Klik langkah berikutnya, lalu masukkan penghasilan dalam negeri, bila ada 

17. Klik langkah berikutnya, lalu isi atau menjawab pertanyaan yang diberikan 

18. Masukkan penghasilan yang tidak termasuk pada objek pajak, bila ada. Misalnya warisan senilai Rp20 juta, atau yang lainnya 

19. Selanjutnya, masukkan penghasilan yang telah mendapat potongan PPh Final, bila ada 

20. Kemudian masukkan jumlah harta yang Anda miliki seluruhnya 

21. Masukkan jumlah hutang Anda yang tersisa, misalnya hutang kredit motor atu mobil 

22. Isi tanggungan yang Anda miliki saat ini 

24. Lalu isi zakat atau sumbangan yang Anda bayarkan setiap tahun pada lembaga resmi yang telah disahkan pemerintah 

25. Pilih langkah selanjutnya, lalu masuk pada bagian status kewajiban perpajakan suami istri 

26. Klik langkah selanjutnya, lalu isi pengembalian atau pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri, bila memilikinya 

27. Langkah selanjutnya, isi pembayaran PPh Pasal 25 serta Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada 

28. Halaman berikutnya akan menampilkan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) 

29. Jika perhitungan sudah sesuai, tahapan selanjutnya konfirmasi dengan menjawab pernyataan dengan klik setuju atau agree 

30. Setelah itu akan muncul ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi 

31. Klik "Disini" untuk mendapatkan kode verifikasi melalui email Anda 

32. Masukkan kode verifikasi dan klik "Kirim SPT" 

33. Tuggu beberapa saat hingga proses pengiriman Anda berhasil. Lihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Pajak Online atau e-Filing 1770 S melalui email Anda 

34. Pengisian pajak online SPT 1770 S pun berhasil 

Demikian cara mengisi pajak online SPT 1770 S. Semoga membantu Anda! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More