Suara.com - Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini semakin mudah dan tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi. Anda bisa melaporkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) elektronik secara online dari rumah dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lantas bagaimaa cara mengisi pajak online SPT 1770 S?
Jika Anda memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka Anda termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dengan begitu setiap tahun harus melaporkan SPT 1770 S. Formulir pengisian SPT 1770 S memiliki struktur pengisian yang lebih rinci dibandingkan dengan SPT 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus disertakan.
Langsung saja berikut ini cara mengisi pajak online SPT 1770 S dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lebih mudah, praktis dan bisa dilakukan di rumah tanpa harus mengunjungi KPP.
Dokumen Pendukung untuk Mengisi Pajak Online SPT 1770 S
Sebelum mengisi pajak online SPT 1770 S, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain yaitu:
1. Bukti potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final/selesai
3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari penyewaan selain tanah atau bangunan
4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 digunakan untuk sewa tanah dan bangunan
Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
5. Daftar penghasilan
6. Daftar harta berupa buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan dan utang sertifikat atai rekening utang
7. Daftar tanggungan keluarga yang dimiliki
8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain yanh dikelurkan setiap bulan/tahun
9. Serta dokumen terkait lainnya seperti kartu identitas
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S dengan Aplikasi e-Filing
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
-
Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak, Jokowi: Ingat Terakhir 31 Maret 2022
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2022 untuk WPOP
-
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
-
Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online, Simak Tahapan Lapor Pajak Orang Pribadi, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting