Suara.com - Lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kini semakin mudah dan tak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lagi. Anda bisa melaporkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) elektronik secara online dari rumah dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lantas bagaimaa cara mengisi pajak online SPT 1770 S?
Jika Anda memiliki penghasilan bruto atau kotor lebih dari Rp 60 juta per tahun, maka Anda termasuk ke dalam Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Dengan begitu setiap tahun harus melaporkan SPT 1770 S. Formulir pengisian SPT 1770 S memiliki struktur pengisian yang lebih rinci dibandingkan dengan SPT 1770 SS karena ada beberapa lampiran yang harus disertakan.
Langsung saja berikut ini cara mengisi pajak online SPT 1770 S dengan menggunakan aplikasi e-Filing. Lebih mudah, praktis dan bisa dilakukan di rumah tanpa harus mengunjungi KPP.
Dokumen Pendukung untuk Mengisi Pajak Online SPT 1770 S
Sebelum mengisi pajak online SPT 1770 S, Anda harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain yaitu:
1. Bukti potong 1721 A1 bagi pegawai swasta atau 1721 A2 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
2. Bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final/selesai
3. Bukti potong PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari penyewaan selain tanah atau bangunan
4. Bukti potong PPh Pasal 4 ayat 2 digunakan untuk sewa tanah dan bangunan
Baca Juga: Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
5. Daftar penghasilan
6. Daftar harta berupa buku tabungan, sertifikat tanah atau bangunan dan utang sertifikat atai rekening utang
7. Daftar tanggungan keluarga yang dimiliki
8. Bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain yanh dikelurkan setiap bulan/tahun
9. Serta dokumen terkait lainnya seperti kartu identitas
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S dengan Aplikasi e-Filing
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
-
Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak, Jokowi: Ingat Terakhir 31 Maret 2022
-
Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan, Deadline 31 Maret 2022 untuk WPOP
-
Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa atau Hilang, Segera Urus Agar Bisa Lapor SPT Tahunan Pribadi!
-
Cara Mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online, Simak Tahapan Lapor Pajak Orang Pribadi, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua