Suara.com - Harus dipahami bahwa setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tapi jika ingin lebih praktis, Anda bisa lapor pajak online.
Untuk lapor pajak online, Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, Wajib Pajak Pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu yang ditetapkan adalah hingga 30 April.
Lantas, bagaimana cara lapor pajak online tersebut?
Langkah pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi via online adalah sebagai berikut:
- Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa Anda dapatkan di KPP terdekat.
- Kemudian, kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
- Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, maka Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.
- Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
- Setelah pengisian data dilakukan, silakan klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.
Apabila dalam melakukan lapor pajak online terjadi kendala, tidak perlu panik karena Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.
Kenapa perlu lapor pajak?
Pelaporan SPT pajak sifatnya adalah wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan, yaitu berupa denda hingga pidana.
Sanksi ini sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi yang akan diberikan adalah sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP, dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya sanksi berupa denda ini masih bisa bertambah jika Anda sebagai Wajib Pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambahkan 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Sementara itu, untuk pengenaan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!
-
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!
-
Wapres Ma'ruf Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
-
Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis