Suara.com - Harus dipahami bahwa setiap Wajib Pajak (WP) memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara manual, Anda bisa datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Tapi jika ingin lebih praktis, Anda bisa lapor pajak online.
Untuk lapor pajak online, Anda sebagai Wajib Pajak Pribadi dapat mengisi secara mandiri melalui laman resmi e-filing besutan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Perlu diketahui, Wajib Pajak Pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu yang ditetapkan adalah hingga 30 April.
Lantas, bagaimana cara lapor pajak online tersebut?
Langkah pelaporan SPT Wajib Pajak Pribadi via online adalah sebagai berikut:
- Sebelum mengisi SPT Pajak melalui e-Filling, pastikan Anda memiliki Electronic Filing Identity Number (e-Fin). Nomor identitas ini bisa Anda dapatkan di KPP terdekat.
- Kemudian, kunjungi situs website djponline.pajak.go.id dan isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode sandi yang tertera pada laman.
- Setelah berhasil masuk ke laman DJP Online, maka Anda dapat memilih dua opsi yang ada yaitu e-filing atau e-form. Lalu, pilih menu 'buat SPT'.
- Isi pertanyaan yang tertera di formulir yang ada seperti data penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan juga Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain.
- Setelah pengisian data dilakukan, silakan klik tanda centang pada bagian 'D' lalu pilih 'OK'. Data SPT Anda akan terkirim ke database Dirjen Pajak, dan konfirmasi akan dikirimkan melalui e-mail.
Apabila dalam melakukan lapor pajak online terjadi kendala, tidak perlu panik karena Anda dapat menghubungi hotline Kring Pajak di 1-500-200.
Kenapa perlu lapor pajak?
Pelaporan SPT pajak sifatnya adalah wajib. Artinya, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan, yaitu berupa denda hingga pidana.
Sanksi ini sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi yang akan diberikan adalah sebesar Rp 100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP, dan Rp 1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.
Biaya sanksi berupa denda ini masih bisa bertambah jika Anda sebagai Wajib Pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda akan mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), lalu ditambahkan 5 persen dan dibagi 12 bulan.
Sementara itu, untuk pengenaan sanksi pidana diatur di dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!
-
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!
-
Wapres Ma'ruf Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
-
Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans
-
Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan
-
Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap
-
Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi
-
Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini