Suara.com - Batas akhir pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2022 bagi wajib pajak pribadi. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat yakni 30 April 2022 mendatang. Berapa besaran denda tak lapor SPT tahunan?
Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni secara langsunt, via jasa ekspedisi maupun melalui DJP Online (e-filing). Bagi wajib pajak diimbau untuk segera melapor SPT sebelum masa pelaporan berakhir. Ditjen Pajak telah menyediakan cara mudah untuk lapor SPT dengan cara online. Lantas bagaimana jika wajib pajak tidak lapor SPT Tahunan? Berapa besaran denda tak lapor SPT tahunan?
Dilansir dari Pajak.go.id, wajib pajak yang tidak lapor SPT Tahunan akan dikenakan denda yang mengacu pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP. Berikut ini batas waktu lapor SPT Tahunan:
1. Surat Pemberitahuan Masa paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak.
2. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh wajib pajak badan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
UU KUP menyebutkan bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 500.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan nilai sebesar Rp 100.000, untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya sebesar Rp 1.000.000, untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebesar Rp 100.000 dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp 100.000.
Pengecualian Denda Tak Lapor SPT Tahunan
Adapun pengecualian denda bagi wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan tepat waktu berdasarkan pasal 7 UU KUP. Berikut ini pengecualian tidak terkena denda meski belum melaporkan SPT Tahunan.
1. Wajib pajak orang pribadi meninggal dunia.
2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus warga negara asing dan sudah tidak tinggal di Indonesia.
4. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
5. Badan usaha asing yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha di Indonesia, tapi belum dibubarkan sesuai peraturan yang berlaku.
6. Bendahara tidak melakukan pembayaran lagi.
Berita Terkait
-
Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!
-
Wapres Ma'ruf Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu
-
Presiden Jokowi Lapor SPT Pajak Lewat E-Filing: Mudah Tidak Repot
-
Minta Masyarakat Segera Lapor SPT Pajak, Jokowi: Ingat Terakhir 31 Maret 2022
-
Cara Lapor Pajak Pribadi Online serta Syarat Dokumen yang Dibutuhkan, Simak Ulasannya Berikut!
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik