Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa shaf untuk salat berjemaah kini kembali boleh dilakukan secara rapat alias tidak berjarak. Sebelumnya memasuki pandemi, saf salat jemaah ikut menyesuaikan protokol kesehatan menjaga jarak atau social distancing.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Rahmad Handoyo, mengatakan aturan yang dibuat MUI itu beriringan dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kini menjadi kebijakan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah belakangan melonggatkan sejumlah aturan.
"Untuk itu bisa dipahami ya karena pemerintah melakukan suatu penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Namun begitu, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian dalam pelonggaran sejumlah aturan.
Pertama ialah terkait vaksinasi secara lengkap dan booster yang memang harus terus digencarkan. Kedua, yakni protokol kesehatan yang memang tetap harus dilakukan kendati sudah mendapat kelonggaran aturan.
Tidak kalah penting, menurut Rahmad evaluasi secara berkala atas pelonggaran sejumlah aturan juga harus dilakukan.
Hal itu guna melihat dampak dari pelonggaran yang dibuat. Apakah memang berdampak terhadap kenaikkan kasus Covid-19 atau tidak.
"Ketika tidak ada masalah, harapan kita bersama tidak ada lonjakan dengan kebijakan pemerintah dan diikuti oleh MUI saya kira tentu menjadi urgent adalah evaluasi. Kalau ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikkan, ya gapapa terus dilanjutkan lagi terhadap penyesuain-penyesuain seperti ini," kata Rahmad.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
Sebaliknya, apabila ternyata kasus Covid-19 mengalami lonjakan maka perlu ada penyesuaian aturan kembali.
"Perlu ada suatu langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah pusat atau kebijakan menyangkut pengendalian Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
-
Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati
-
Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
-
Aturan Pembatasan COVID-19 Arab Saudi Dicabut, Biaya Jemaah Haji Palembang Bisa Ditekan
-
PKT Hibahkan 5.323 Dosis Vaksin ke KMU, Dukung Percepatan Herd Immunity di Bumi Mulawarman
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat