Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa shaf untuk salat berjemaah kini kembali boleh dilakukan secara rapat alias tidak berjarak. Sebelumnya memasuki pandemi, saf salat jemaah ikut menyesuaikan protokol kesehatan menjaga jarak atau social distancing.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Rahmad Handoyo, mengatakan aturan yang dibuat MUI itu beriringan dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kini menjadi kebijakan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah belakangan melonggatkan sejumlah aturan.
"Untuk itu bisa dipahami ya karena pemerintah melakukan suatu penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Namun begitu, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian dalam pelonggaran sejumlah aturan.
Pertama ialah terkait vaksinasi secara lengkap dan booster yang memang harus terus digencarkan. Kedua, yakni protokol kesehatan yang memang tetap harus dilakukan kendati sudah mendapat kelonggaran aturan.
Tidak kalah penting, menurut Rahmad evaluasi secara berkala atas pelonggaran sejumlah aturan juga harus dilakukan.
Hal itu guna melihat dampak dari pelonggaran yang dibuat. Apakah memang berdampak terhadap kenaikkan kasus Covid-19 atau tidak.
"Ketika tidak ada masalah, harapan kita bersama tidak ada lonjakan dengan kebijakan pemerintah dan diikuti oleh MUI saya kira tentu menjadi urgent adalah evaluasi. Kalau ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikkan, ya gapapa terus dilanjutkan lagi terhadap penyesuain-penyesuain seperti ini," kata Rahmad.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
Sebaliknya, apabila ternyata kasus Covid-19 mengalami lonjakan maka perlu ada penyesuaian aturan kembali.
"Perlu ada suatu langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah pusat atau kebijakan menyangkut pengendalian Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
-
Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati
-
Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
-
Aturan Pembatasan COVID-19 Arab Saudi Dicabut, Biaya Jemaah Haji Palembang Bisa Ditekan
-
PKT Hibahkan 5.323 Dosis Vaksin ke KMU, Dukung Percepatan Herd Immunity di Bumi Mulawarman
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan