Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa shaf untuk salat berjemaah kini kembali boleh dilakukan secara rapat alias tidak berjarak. Sebelumnya memasuki pandemi, saf salat jemaah ikut menyesuaikan protokol kesehatan menjaga jarak atau social distancing.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Rahmad Handoyo, mengatakan aturan yang dibuat MUI itu beriringan dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kini menjadi kebijakan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah belakangan melonggatkan sejumlah aturan.
"Untuk itu bisa dipahami ya karena pemerintah melakukan suatu penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Namun begitu, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian dalam pelonggaran sejumlah aturan.
Pertama ialah terkait vaksinasi secara lengkap dan booster yang memang harus terus digencarkan. Kedua, yakni protokol kesehatan yang memang tetap harus dilakukan kendati sudah mendapat kelonggaran aturan.
Tidak kalah penting, menurut Rahmad evaluasi secara berkala atas pelonggaran sejumlah aturan juga harus dilakukan.
Hal itu guna melihat dampak dari pelonggaran yang dibuat. Apakah memang berdampak terhadap kenaikkan kasus Covid-19 atau tidak.
"Ketika tidak ada masalah, harapan kita bersama tidak ada lonjakan dengan kebijakan pemerintah dan diikuti oleh MUI saya kira tentu menjadi urgent adalah evaluasi. Kalau ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikkan, ya gapapa terus dilanjutkan lagi terhadap penyesuain-penyesuain seperti ini," kata Rahmad.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
Sebaliknya, apabila ternyata kasus Covid-19 mengalami lonjakan maka perlu ada penyesuaian aturan kembali.
"Perlu ada suatu langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah pusat atau kebijakan menyangkut pengendalian Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
-
Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati
-
Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
-
Aturan Pembatasan COVID-19 Arab Saudi Dicabut, Biaya Jemaah Haji Palembang Bisa Ditekan
-
PKT Hibahkan 5.323 Dosis Vaksin ke KMU, Dukung Percepatan Herd Immunity di Bumi Mulawarman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
Terkini
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein