Suara.com - Majelis Ulama Indonesia menyampaikan bahwa shaf untuk salat berjemaah kini kembali boleh dilakukan secara rapat alias tidak berjarak. Sebelumnya memasuki pandemi, saf salat jemaah ikut menyesuaikan protokol kesehatan menjaga jarak atau social distancing.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Rahmad Handoyo, mengatakan aturan yang dibuat MUI itu beriringan dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kini menjadi kebijakan pemerintah.
Seperti diketahui pemerintah belakangan melonggatkan sejumlah aturan.
"Untuk itu bisa dipahami ya karena pemerintah melakukan suatu penyesuaian berdasarkan masukan dari ahli maupun penelitian data statistik kondisi covid-19 yang ada di Indonesia. Tentu ini jadi rujukan yang dilakukan oleh MUI salah satunya," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Namun begitu, ada sejumlah catatan yang harus menjadi perhatian dalam pelonggaran sejumlah aturan.
Pertama ialah terkait vaksinasi secara lengkap dan booster yang memang harus terus digencarkan. Kedua, yakni protokol kesehatan yang memang tetap harus dilakukan kendati sudah mendapat kelonggaran aturan.
Tidak kalah penting, menurut Rahmad evaluasi secara berkala atas pelonggaran sejumlah aturan juga harus dilakukan.
Hal itu guna melihat dampak dari pelonggaran yang dibuat. Apakah memang berdampak terhadap kenaikkan kasus Covid-19 atau tidak.
"Ketika tidak ada masalah, harapan kita bersama tidak ada lonjakan dengan kebijakan pemerintah dan diikuti oleh MUI saya kira tentu menjadi urgent adalah evaluasi. Kalau ternyata evaluasi tidak menimbulkan satu dampak yang signifikan kenaikkan, ya gapapa terus dilanjutkan lagi terhadap penyesuain-penyesuain seperti ini," kata Rahmad.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
Sebaliknya, apabila ternyata kasus Covid-19 mengalami lonjakan maka perlu ada penyesuaian aturan kembali.
"Perlu ada suatu langkah-langkah yang dibuat oleh pemerintah pusat atau kebijakan menyangkut pengendalian Covid-19," ujarnya.
Berita Terkait
-
MUI Haramkan Nikah Beda Agama di Kota Semarang, Abu Janda Pasang Badan: Agama Bukan Pembatas
-
Epidemiolog Pandu Riono Dukung Pelonggaran Menuju Endemi, Tapi Harus Hati-Hati
-
Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
-
Aturan Pembatasan COVID-19 Arab Saudi Dicabut, Biaya Jemaah Haji Palembang Bisa Ditekan
-
PKT Hibahkan 5.323 Dosis Vaksin ke KMU, Dukung Percepatan Herd Immunity di Bumi Mulawarman
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah