Suara.com - Epidemiolog Pandu Riono mendukung pelonggaran pembatasan bagi pelaku perjalanan, tetapi harus dilakukan pengawasan secara ketat.
Pandu mengatakan virus memiliki karakter yang terus bermutasi, namun sudah semakin melemah seiring dengan tingkat vaksinasi yang meningkat.
"Ini kebijakan yang cukup realistis dan masih terus terus dievaluasi, bisa saja dikembalikan kalau memang menimbulkan masalah baru, sudah tepat waktunya, tapi tetap kita memonitoring," kata Pandu, Kamis (10/3/2022).
Pemerintah telah memberlakukan pelonggaran, di antaranya bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri, perjalanan domestik tanpa tes Covid-19, dan pencopotan tanda jaga jarak di transportasi umum. Tetapi, kata Pandu, mereka harus tetap menggunakan masker dan melaksanakan vaksinasi.
"Masker dan vaksinasi tetap, ini sudah diusulkan sejak awal bulan atau sebelum Maret, tapi pemerintah berhati-hati, jadi ada pertimbangan lain oleh pemerintah," kata dia.
Pandu memperkirakan tren kasus positif Covid-19 harian semakin menurun, namun tren kematian masih tetap tinggi karena lebih lambat dibanding penularan.
"Kematian nanti turunnya, karena kematian lebih lamban dibandingkan kasus, jadi kasus akan tetap turun dan angka hospitalisasi juga turun, di Jakarta sudah terlihat itu," tutur Pandu.
Satgas Covid-19 telah mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek selama masa transisi menuju status endemi.
Keempat aturan tersebut yaitu SE Satgas No. 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri, SE No. 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE No. 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.
Baca Juga: Update Covid-19 Global: Dua Tahun Status Pandemi Ditetapkan WHO, Jumlah Kasus Telah Capai 451 Juta
Berita Terkait
-
Korupsi Wastafel Rp43,59 Miliar saat Pagebluk Covid-19, SMY Ditahan Polisi
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Alasan Covid Dimentahkan, Pengacara Roy Suryo Sebut Jawaban Kejagung soal Eksekusi Silfester Absurd
-
'Gangguan Jiwa' COVID-19: Riset Ungkap Tekanan Mental Akibat Kesepian saat Pandemi
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
Terkini
-
Syaifullah Tamliha Ungkap Dua Kelemahan PPP: Tak Punya Figur Berduit dan Alergi Outsider
-
Kepala Sekolah di Prabumulih Sempat Dicopot Gegara Tegur Anak Pejabat Bawa Mobil ke Sekolah
-
Punya Modal Besar: Pakar Politik Dorong Projo jadi Oposisi Prabowo-Gibran, Pasca-Budi Arie Didepak!
-
Sebut Ada Intervensi Sejak Dualisme Kepemimpinan P3, Syaifullah Tamliha : PPP Dibinasakan oleh Jokow
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur