Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai potongan lima tahun penjara terdakwa korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam putusan majelis hakim di tingkat kasasi disebut tidak masuk akal. Sebelumnya, Edhy di vonis sembilan tahun penjara.
"Alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Kamis (10/3/2022).
Apalagi, kata Kurnia, alasan MA menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya tidak mempertimbangkan aspek selama Edhy menjabat sebagai menteri yang telah bekerja memberikan harapan kepada masyarakat. Menurut, ICW pertimbangan tersebut sangat aneh.
"Mesti dipahami, bahkan berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi," ucap Kurnia.
"Ia (Edhy) memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," imbuhnya.
Maka itu, Edhy ditangkap KPK dan terbukti bersalah dihadapan persidangan. Dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
Lebih lanjut, Kurnia menyebut hakim tingkat kasasi seolah mengabaikan ketentuan pasal 52 KUHP yang menegaskan pemberatan pidana bagi seorang pejabat tatkala melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan.
"Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi. Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang dilakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," ucap Kurnia.
Maka itu, Kurnia khawatir dengan pemotongan hukuman yang diberikan MA kepada Edhy Prabowo malah menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi.
"Sebab, mereka melihat secara langsung bagaimana putusan lembaga kekuasaan kehakiman jarang memberikan efek jera," imbuhnya.
Diskon Hukuman
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).
Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
Berita Terkait
-
MA Sunat Hukuman Eks Menteri KKP Edhy Prabowo, KPK Singgung soal Keadilan Bagi Rakyat hingga Efek Jera Koruptor
-
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!
-
Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK
-
Edhy Prabowo dapat Diskon Penjara 4 Tahun, KPK Singgung Soal Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil, Menkum: Yang Sudah Terlanjur Tak Perlu Mundur
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 18 November 2025: Hujan di Sebagian Besar Wilayah
-
Menteri P2MI: Ada 352 Ribu Lowongan Kerja di Luar Negeri, Baru 20 Persen WNI yang Lamar
-
Pramono Sebut Harimau Kurus Viral di Ragunan Miliknya: Mungkin Kangen Sama Saya
-
Menpan RB Siap Patuhi Putusan MK: Polisi Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, Tak Ada Celah Lagi
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
Menteri Hukum Pastikan KUHAP Baru Langsung Jalan Usai Disahkan Presiden, Bareng KUHP Pada 2026
-
Stop Buang Uang! Rahasia BRIN Perpanjang Umur Infrastruktur Pakai Ekstrak Kulit Buah dan Daun Teh
-
Benarkah KUHAP Baru Bisa Mengancam? Ini Isi Lengkap Pasal-pasal Soal Penyadapan Hingga Penahanan