Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi terhadap terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dengan hukuman penjara disunat menjadi lima tahun penjara. Sebelumnya, Edhy telah divonis sembilan tahun penjara.
"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (10//3/2022).
Tentunya, kata Ali, tim Jaksa KPK akan mempelajari hasil putusan tersebut. Hingga kini KPK belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Meski begitu, Ali menegaskan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat.
"Terlebih tentu komitmen dari penegak hukum itu sendiri," katanya.
Ali mengatakan korupsi merupakan musuh bersama dan kejahatan luar biasa maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa.
"Tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Ali, pemberian efek jera kepada koruptor merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.
"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," imbuhnya.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!
Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).
Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
Menurut hakim kasasi bahwa Edhy memberi harapan kepada masyarakat khususnya nelayan.
Terdakwa Edhy ketika menjabat Menteri KKP mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.
"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Diskon Hukuman Edhy Prabowo, Jubir PSI: Jadi Preseden Buruk, Mengada-ada!
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Adanya Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara Kaltim
-
Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK
-
Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!
-
'Acak-acak' Sarang Narkoba di Kampung Bahari Jakut, Kos-kosan Oranye jadi Target BNN, Mengapa?
-
Media Asing Soroti Progres IKN, Kekhawatiran soal Lingkungan dan Demokrasi Jadi Perhatian Utama
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Rp231 M Dibakar, Komisi III DPR: Ini Kejahatan Terencana
-
Jeritan Buruh 'Generasi Sandwich', Jadi Alasan KASBI Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen
-
KontraS Ungkap Keuntungan Prabowo Jika Beri Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Penuhi Permintaan Publik, Dasco: Dana Reses Per Anggota DPR Dipangkas Rp 200 Juta
-
Tari Jaipong Meriahkan Aksi Buruh KASBI di Depan DPR RI