Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritik keras pertimbangan hukum yang menjadi alasan Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon atau potongan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.
Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo, menilai keputusan tersebut bisa menjadi preseden buruk. Menurutnya, alasan putusan MA mengada-ngada.
"Ini bisa jadi preseden buruk, suatu putusan dengan alasan yang mengada-ada. Bagaimana mungkin jabatan yang baru diemban sekitar 1 tahun dan kemudian ditangkap ketika selesai membelanjakan uang hasil korupsinya dikatakan telah bekerja dengan baik? Indikatornya apa? Maaf Yang Mulia, ini putusan Mahkamah Agung yang semestinya membentuk yurisprudensi hukum nasional," kata Bimmo kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Bimmo mengatakan, PSI melihat putusan tersebut memperpanjang daftar vonis rendah koruptor yang terjadi sepanjang 2021-2022 mulai Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra, Julian Batubara, RJ Lino dan terakhir Azis Syamsuddin yang hanya divonis 3,5 tahun penjara.
"Sirna sudah asa akan hadirnya seorang Artidjo Alkotsar baru di Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung harus bekerja keras untuk bisa menghadirkan kembali wajah Mahkamah Agung yang menyeramkan bagi koruptor,” ungkapnya.
Selain itu, Bimmo mengatakan pihaknya juga melihat putusan ini bermuatan politis, ketika pidana tambahan pencabutan hak politik dikurangi dari 3 tahun putusan banding, menjadi 2 tahun.
"Duh, semoga tidak pernah terjadi ada menteri yang mantan koruptor. Sementara di negara lain, menteri yang baru terindikasi korupsi mundur, disini harus tertangkap dulu baru diberhentikan. Sangat menyedihkan," tuturnya.
Lebih lanjut, Bimmo mengatakan PSI sebenarnya sudah sangat senang ketika pada tingkat banding, hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa perbuatan Edhy dinilai telah meruntuhkan sendi kedaulatan Negara. PSI melihatnya sebagai suatu pertimbangan yang seharusnya diterapkan pada semua kasus korupsi.
"Daya rusak korupsi itu jelas, tapi seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, itulah yang akan mencirikan apakah korupsi itu benar extraordinary crime atau sama saja dengan pidana lain. Peran peradilan dalam hal ini tak tergantikan," tandasnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan
MA Beri Diskon ke Edhy Prabowo
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memberikan diskon atau potongan hukuman penjara terhadap terdakwa kasus korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.
Sebelumnya, Edhy divonis sembilan tahun penjara pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dikonfirmasi awak media pada Rabu (9/3/2022).
Selain pidana badan, majelis hakim tingkat kasasi ini menjatuhkan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Berita Terkait
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Adanya Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara Kaltim
-
Hukuman Edhy Prabowo Dikurangi di Tingkat Kasasi, Ini Reaksi KPK
-
Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan
-
Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Berlangsung di PTUN, Tergugat Jokowi hingga Firli Bahuri
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif
-
Usai Jerat Bupati, KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Koltim
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu
-
Balas Dendam, Santri Korban Bullying Ngamuk Bakar Ponpes di Aceh Besar, Begini Kronologinya!