Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik pencucian uang para afiliator investasi ilegal dengan membelikan barang-barang mewah. Barang mewah tersebut mulai dari, mobil hingga rumah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan ini ketika para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tidak melaporkan transaksi jual beli para afiliator ke PPATK.
"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi bahwa dalam undang-undang tersebut pihak tadi adalah pihak-pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan ke PPATK, tapi sampai saat ini mereka belum menemukan laporan dari penyedia barang dan jasa," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Kamis (10/3/2022).
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Ivan menduga, dana yang digunakan dalam transaksi jual beli barang mewah merupakan hasil menipu dari investasi ilegal yang afiliator tawarkan.
Namun demikian, pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait dengan pencucian uang tersebut. Sampai saat ini, tambah Ivan, pihak kepolisian sudah menyita aset-aset para afiliator.
"Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangkaian pencucian oleh beberapa pihak, tapi ini kita eksplorasi lebih jauh," ucap dia.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset Indra Kenz, setelah lelaki 25 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo.
"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset. Di antaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Selain deretan aset yang sudah disebutkan di atas, penyidik Bareskrim Polri juga menyita mobil Tesla milik Indra Kenz.
Baca Juga: Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Diamankan di Polda Sumut, Ini Penampakannya
"Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya
-
Kritik Kebijakan Pariwisata, Anggota Komisi VII DPR Ini Beri Menpar Widyanti Nilai 50 dari 100
-
OTT KPK di Jakarta Jaring Pejabat Bea Cukai
-
Gus Ipul Prihatin Kasus Siswa SD di NTT, Ingatkan Pentingnya Data Perlindungan Sosial
-
Nekat Bongkar Trotoar Tanpa Izin, Pengelola Hotel di Pondok Indah Kena Sanksi
-
Sebelum Lakukan Pemutihan Utang BPJS, Pemerintah Ingin Pastikan Hal Ini
-
Kendalikan Banjir, Pramono Anung dan Andra Soni Sepakat Bangun Waduk Polor