Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya praktik pencucian uang para afiliator investasi ilegal dengan membelikan barang-barang mewah. Barang mewah tersebut mulai dari, mobil hingga rumah.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan ini ketika para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tidak melaporkan transaksi jual beli para afiliator ke PPATK.
"Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, para pihak yang memperdagangkan barang-barang mewah tadi bahwa dalam undang-undang tersebut pihak tadi adalah pihak-pihak pelapor yang memiliki kewajiban pelaporan ke PPATK, tapi sampai saat ini mereka belum menemukan laporan dari penyedia barang dan jasa," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Kamis (10/3/2022).
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Ivan menduga, dana yang digunakan dalam transaksi jual beli barang mewah merupakan hasil menipu dari investasi ilegal yang afiliator tawarkan.
Namun demikian, pihaknya akan menelusuri lebih dalam terkait dengan pencucian uang tersebut. Sampai saat ini, tambah Ivan, pihak kepolisian sudah menyita aset-aset para afiliator.
"Kami berkoordinasi dengan Mabes Polri, kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tadi dalam rangkaian pencucian oleh beberapa pihak, tapi ini kita eksplorasi lebih jauh," ucap dia.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri mulai menyita aset Indra Kenz, setelah lelaki 25 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok binary option dengan platform Binomo.
"Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan penyitaan aset. Di antaranya bukti transfer, rekap deposit dan withdraw di Binomo, serta konten video di akun YouTube IK," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Selain deretan aset yang sudah disebutkan di atas, penyidik Bareskrim Polri juga menyita mobil Tesla milik Indra Kenz.
Baca Juga: Bareskrim Polri Turut Sita Mobil Ferrari Indra Kenz, Diamankan di Polda Sumut, Ini Penampakannya
"Ada juga satu mobil Tesla dan satu unit handphone," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terakhir, Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya