Suara.com - Pacaran merupakan ikatan hubungan antara laki-laki dan perempuan sebelum menikah. Di Indoensia sendiri, pacaran adalah hal dianggap wajar. Lantas bagaimana hukum pacaran dalam agama Islam?
Kebanyakan orang memilih pacaran untuk mencari kecocokan dalam diri pasangan sebelum menuju kehidupan berkeluarga. Meskipun begitu hukum pacaran dalam agama Islam adalah tidak dibenarkan. Mengapa demikian?
Bagaimana Hukum Pacaran Dalam Agama Islam?
Dalam Hadist Riwayat Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Tidak boleh diantara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim).
Berdasarkan kesimpulan hadist di atas, seorang laki-laki dan perempuan dilarang untuk berduaan. Tidak hanya berduaan saja, laki-laki pun harus menjaga pandangannya dengan lawan jenis, begitu juga sebaliknya. Dalam hal berpergian wanita juga harus didampingi seorang mahramnya guna melindungi diri dari fitnah dan godaan.
Dari hadist itu pun sudah jelas bahwa hukum pacaran dalam agama Islam adalah haram atau tidak diperbolehkan jika menjerumus ke arah perzinahan. Diketahui pacaran sendiri merupakan budaya barat yang kemudian ditiru oleh negara-negara lain termasuk Indonesia. Di agama Islam sendiri tidak ada landasan Al-Qur'an dan hadist yang mengajari untuk pacaran.
Pacaran juga dianggap sebagai suatu perbuatan yang termasuk mendekati zina. Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 berfirman yang artinya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32).
Baca Juga: 8 Adu Pesona Wulan Guritno Vs Baby Jovanca, Wanita Spesial Adilla Dimitri
Islam sangat menjaga hambanya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan maksiat yang akan merugikan dirinya sendiri. Sehingga umat muslim dilarang untuk mendekati zina termasuk juga pacaran. Jika sudah merasa mampu, umat muslim dianjurkan untuk segera menikah.
Perintah tersebut dianjurkan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadist yang artinya:
“Rasulullah sallallahu alaihi wasalam mengatakan kepada kami, “wahai para pemuda siapa di antara kamu yang sudah mampu, maka menikahlah. Karena sesungguhnya menikah itu dapat menahan dan memelihara pandangan (dari perbuatan maksiat) dan menjaga kemaluan (dari hubungan seks yang diharamkan) dan barang siapa yang belum mampu, hendaknya ia berpuasa karena itu menjadi sebaik-baiknya pengendali baginya”. Wallahu A'lam.
Sementara itu, ada pendapat lain mengenai hukum pacaran, beberapa ahli agama menyebutkan bahwa Islam tidak melarang pacaran jika prosesnya tidak menyalahi aturan yang terdapat dalam ajaran Islam. Apalagi jika tujuan pacaran adalah menuju ke jenjang pernikahan sesuai dengan sunnah Rasulullah. Namun itu semua kembali lagi kepada kepercayaan masing-masing, asalkan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum pacaran dalam agama Islam. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend