Suara.com - Usai melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala otorita ibu kota negara atau IKN Nusantara, Presiden Joko Widodo langsung menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pada kesempatan itu, Jokowi meminta kepada jajarannya supaya segera menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Itu disampaikannya saat memimpin rapat terbatas mengenai pembahasan masalah pertanahan dan kelembagaan IKN Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
"Yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN ini juga segera diselesaikan. Saya harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai," kata Jokowi.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong pernah menyebut kalau pemerintah tengah menyusun 0 aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara. Aturan turunan yang tengah disusun tersebut baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah/PP, Peraturan Presiden atau Perpres, Keputusan Presiden/Kepres, dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan kalau perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan pasca pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1) lalu.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1).
Wandy lantas mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Sibuk Urus IKN Nusantara, Jokowi: Jakarta Bukan Ditinggalkan Tapi Diperbaiki
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Terbang ke Jepang, AS, hingga Belanda, Menlu Sugiono Beberkan Agendanya
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari