Suara.com - Usai melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala otorita ibu kota negara atau IKN Nusantara, Presiden Joko Widodo langsung menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pada kesempatan itu, Jokowi meminta kepada jajarannya supaya segera menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Itu disampaikannya saat memimpin rapat terbatas mengenai pembahasan masalah pertanahan dan kelembagaan IKN Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
"Yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN ini juga segera diselesaikan. Saya harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai," kata Jokowi.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong pernah menyebut kalau pemerintah tengah menyusun 0 aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara. Aturan turunan yang tengah disusun tersebut baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah/PP, Peraturan Presiden atau Perpres, Keputusan Presiden/Kepres, dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan kalau perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan pasca pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1) lalu.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1).
Wandy lantas mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Sibuk Urus IKN Nusantara, Jokowi: Jakarta Bukan Ditinggalkan Tapi Diperbaiki
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya."
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
Terkini
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN