Suara.com - Usai melantik Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai kepala dan wakil kepala otorita ibu kota negara atau IKN Nusantara, Presiden Joko Widodo langsung menggelar rapat terbatas bersama jajarannya di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022). Pada kesempatan itu, Jokowi meminta kepada jajarannya supaya segera menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara.
Itu disampaikannya saat memimpin rapat terbatas mengenai pembahasan masalah pertanahan dan kelembagaan IKN Nusantara di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
"Yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan yang merupakan perintah atau turunan dari UU IKN ini juga segera diselesaikan. Saya harapkan di bulan Maret ini kalau bisa sudah selesai," kata Jokowi.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong pernah menyebut kalau pemerintah tengah menyusun 0 aturan turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara Nusantara. Aturan turunan yang tengah disusun tersebut baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah/PP, Peraturan Presiden atau Perpres, Keputusan Presiden/Kepres, dan Peraturan Kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan kalau perumusan 10 aturan turunan tersebut dilakukan pasca pemerintah menerima naskah UU IKN, pada Kamis (27/1) lalu.
"Sepuluh aturan turunan itu meliputi tiga PP, lima Perpres, satu Kepres, dan satu Peraturan Kepala Otorita IKN," terang Wandy, di gedung Bina Graha Jakarta, Senin (31/1).
Wandy lantas mencontohkan beberapa aturan turunan yang dituangkan dalam bentuk Perpres, diantaranya tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN serta penyiapan pembangunan dan pemindahan IKN. Selain itu, Perpres juga akan mengatur soal struktur organisasi, tugas wewenang dan tata kerja Otorita IKN.
"Kalau soal biaya atau anggaran akan diatur dalam PP tentang pendanaan untuk persiapan pembangunan dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN," papar Wandy.
Wandy juga menegaskan, penyusunan aturan turunan UU IKN ditargetkan rampung dalam dua bulan, terhitung dari sejak pengesahan UU IKN, pada 18 Januari 2022 lalu.
Baca Juga: Sibuk Urus IKN Nusantara, Jokowi: Jakarta Bukan Ditinggalkan Tapi Diperbaiki
"Rentang waktunya 2 bulan ya sejak UU IKN disahkan. Naskah dari DPR saat ini sedang dirapikan dan diberi nomor UU nya."
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Usut Penyebab Blackout Sumatra, Bareskrim Periksa Bukti Sutet Putus di Jambi
-
Pesantren Dikepung Kekerasan Seksual, KUPI: SOP dan Bu Nyai Jadi Solusi Utama
-
BGN Segera Susun Bank Menu, Pengawas Gizi Kini Tak Pusing Lagi
-
Dedi Mulyadi Dorong Kajian Akademik Prasasti Batutulis dan Mahkota Binokasih
-
Bulog Ajak Mahasiswa dan Kampus untuk Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan
-
Cuma Gara-gara Saling Pandang! Geng Motor Bacok Remaja di Flyover Cibodas
-
Geger WNA Jepang Ngaku Ditawari Prostitusi Anak 'Perawan' di Lokasari Jakarta Barat
-
Prancis Larang Menteri Israel Masuk Negaranya usai Video Aktivis Flotilla Gaza Viral
-
Setop Pembangunan Top-Down! Saatnya Suara Perempuan Akar Rumput Masuk Kebijakan Nasional
-
Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab Hercules, Kuasa Hukum Anak Ahmad Bahar: Ini Mengerikan!