News / Nasional
Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK mengingatkan Kemenperin pada 2 April 2026 agar mewaspadai potensi korupsi dalam realisasi investasi Rp6,74 triliun di kawasan industri.
  • Pemetaan risiko oleh KPK menemukan kerawanan hukum pada aspek perizinan, penanaman modal, serta pengembangan di sejumlah kawasan industri strategis.
  • KPK mendorong optimalisasi sistem monitoring SIINas serta penguatan regulasi melalui undang-undang baru guna menciptakan iklim investasi yang transparan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mewaspadai potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun yang tersebar di 175 kawasan industri sepanjang 2025.

Peringatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi sekaligus menjaga iklim investasi tetap sehat dan transparan.

Langkah preventif tersebut ditegaskan melalui koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin yang digelar pada 2 April 2026.

KPK menilai potensi kerawanan harus diantisipasi sejak dini agar tidak mengganggu kepastian hukum bagi investor, khususnya di tengah tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa sektor industri memiliki keterkaitan erat dengan persepsi korupsi, terutama karena tingginya interaksi dengan investor asing.

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing,” ujar Dian dilansir dari laman Antara, Sabtu (4/4/2026).

Sejak Maret 2026, KPK bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin telah melakukan pemetaan risiko serta meninjau sejumlah kawasan industri strategis.

Beberapa di antaranya meliputi Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), hingga Kawasan Industri Candi.

Dari hasil pemetaan tersebut, KPK menemukan sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama dalam proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.

Baca Juga: Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria. [Suara.com/Dea]

“Kami mendorong pengelola kawasan berperan membantu pemerintah dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi,” kata Dian.

KPK juga menyoroti peran penting pemerintah daerah dalam menjaga ekosistem investasi.

Tidak hanya terkait perizinan, pemda dinilai memiliki tanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur pendukung hingga pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat ekosistem tata kelola kawasan industri yang berintegritas sekaligus menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan,” tambahnya.

Sebagai langkah lanjutan, KPK menekankan pentingnya penguatan sistem monitoring melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta akses data industri bagi seluruh pemangku kepentingan.

Load More