Suara.com - Polisi menangkap 10 pelaku yang menginisiasi balap liar hingga menutup Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022. Aksi ini sempat terekam kamera hingga videonya viral di media sosial.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut 10 pelaku dikenakan sanksi berupa tilang.
"Atas pelanggaran itu 10 orang ini ditindak tilang Pasal 297 Juncto Pasal 115 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut disebutkan setiap orang yqng mengemudikan balapan motor dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta," kata Sambodo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Sambodo menjelaskan, para pelaku berhasil terindetifikasi dari hasil pemeriksaan terhadap kamera CCTV di sekitar lokasi. Awalnya, kata Sambodo, penyidik lebih dulu mengamankan empat orang.
"Dari empat orang itu kemudian akhirnya kita kembangkan jadi 10 orang, dan semua kendaraan itu kita amankan barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang," katanya.
Menurut Sambodo, pemasangan CCTV atau e-TLE di sekitar lokasi tidak hanya berfungsi untuk penindakan tilang terhadap para pelanggar lalu lintas.
Lebih lanjut, kata dia, hal ini bisa dimanfaatkan untuk membantu proses penyelidikan terhadap pelaku tindak kejahatan jalanan.
"Kami berharap dengan kejadian ini tidak ada lagi kelompok manapun yang coba-coba melakukan balap liar, tidak hanya di Sudirman - Thamrin, tapi juga di daerah lainnya," katanya.
Baca Juga: Razia Balap Liar, Polisi Jaring Puluhan Sepeda Motor di Batam Center
Berita Terkait
-
Viral Video Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang Jadi Ajang Balap Liar, Warganet: Latihan Buat ke Sirkuit Mandalika
-
Tertangkap Balap Liar di Bawah Jembatan, Belasan Pemuda Dorong Motor Berjamaah
-
Viral, Belasan Pemuda Dorong Motor Berjamaah, Diduga Diamankan Karena Balap Liar di Bawah Jembatan Mahakam Kukar
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bukan Sekadar Penanam: Wamen Veronica Tan Tegaskan Peran Strategis Perempuan dalam Tata Kelola Hutan
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan