Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai penghapusan logo halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, dengan pergantian logo itu, Kemenag menegaskan, ke depannya logo halal bikinan MUI yang digunakan sebelumnya tidak dipakai lagi.
Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI Sholahuddin Al Aiyub menegaskan kendati logo halal bikinan institusinya itu tidak akan digunakan lagi, tetapi MUI tetap punya kewenangan penuh untuk memverifikasi satu produk.
Kehalalan sebuah produk, kata dia, tetap ditentukan MUI. Artinya pemerintah sama sekali tidak punya kewenangan menentukan halal-haramnya sebuah produk.
"UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI," kata Al Aiyub kepada wartawan Senin (14/3/2022).
Al Aiyub menegaskan, meski Kementerian Agama telah merilis logo halal baru, tetapi hal ini tidak secara otomatis menonaktifkan penggunaan logo bikinan MUI.
Masa berlaku logo halal warna hijau dengan tulisan Arab yang mencolok itu kata dia sampai 2026. Itu tertuang dalam PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 169.
"Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas," terang Sholahuddin.
Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karenanya, label halal itu wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucap Arfi.
Berita Terkait
-
Logo Halal Baru, H-Trend UII: Seninya Dapat Tapi Komunikasi Publiknya Belum
-
Felix Siauw Kritik Logo Halal Kemenag, Bandingkan dengan Negara Tetangga yang Bukan Mayoritas Islam
-
Ikut Bawa Tanah dan Air dari Ranah Minang Demi Patuhi Jokowi, Gubernur Sumbar Disentil Keras Ketua MUI Buya Gusrizal
-
Soroti Logo Halal Bentuk Gunungan Wayang, Waketum MUI: Hanya Bisa Tersenyum Sambil Bergumam
-
Kritik Logo Halal Baru, Bukhori PKS: Warnanya Tidak Cerminkan Citra Keislaman hingga Terlalu Etnosentris!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara
-
Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak
-
Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok
-
Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional