Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menyita aset senilai Rp60 miliar dari tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Qoutex, Doni Salmanan. Aset tersebut disita lantaran diduga dari hasil kejahatan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebut aset senilai Rp 60 miliar ini berupa rumah, mobil, motor, hingga pakaian.
"Total disita dan dihitung perkiraan Rp 60 miliar," kata Gatot di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Menurut rincian Gatot, aset yang disita di antaranya satu unit rumah mewah di Wilayah Soreang, Kabupaten Bandung dan satu unit rumah mewah di Kota Bandung.
Kemudian, mobil mewah Porsche 911 Tarera 4S, dua unit Honda CRV, dan satu unit Fortuner. Lalu, dua unit motor Kawasaki Ninja, satu unit motor BMW, motor Ducati Superleggera, satu motor KTM, motor Neckar dan Sulm (NSU), serta lima unit motor Yamaha Gear.
Selain itu, penyidik juga menyita pakaian, sepatu, topi, hingga jam tangan mewah.
"Ada empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, satu buah jam tangan Hermes, 11 buah baju, celana yang masuk kategori barang mahal, topi, dan tas telah disita penyidik," bebernya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan diketahui telah berstatus tersangka dan ditahan atas kasus ini. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan Binomo.
Baca Juga: Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp 60 Miliar, Polisi Sebut Masih bisa Bertambah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa Doni Salmanan selama lebih dari 13 jam. Pemeriksaan ketika itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga pukul 23.30 WIB dengan total 90 pertanyaan.
Untung 80 Persen Dari Kekalahan Member
Belakangan terungkap, Doni Salmanan memperoleh keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan member Qoutex yang tergabung bersamanya.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat itu menyebut Doni Salmanan memiliki member aktif sebanyak 25 ribu.
Berita Terkait
-
Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp 60 Miliar, Polisi Sebut Masih bisa Bertambah
-
Bareskrim Polri Panggil Bos Rans Cilegon FC, Terkait Penipuan Binomo Indra Kenz
-
Rudy Salim Dipanggil Polisi Terkait Kasus Indra Kenz Besok, Bagaimana Nasib Arief Muhammad?
-
Pulang ke Rumah Orang Tua, Istri Doni Salmanan Enggan Bagikan Momen Duka
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dulu Cap PKI Sekarang 'Antek Asing', Pola Lama Bungkam Kritik dengan Wajah Baru
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'