Suara.com - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kembali membantu untuk menyelamatkan gaji seorang pekerja migran Indonesia di Arab Saudi senilai 140 ribu riyal atau sekitar Rp 523 juta.
Pekerja migran asal Indonesia berinisial PUB itu bekerja sebagai asisten rumah tangga selama 24 tahun pada satu keluarga di kota Abha, Arab Saudi, demikian menurut keterangan KJRI Jeddah sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (17/3/2022).
Masalah pembayaran gaji itu berhasil diungkap saat petugas di KJRI Jeddah mewawancarai PUB untuk menanyakan apakah ia diperlakukan baik selama bekerja dan apakah hak-haknya dipenuhi oleh majikan.
Kepada petugas, perempuan kelahiran Bandung 1968 tersebut mengaku dia belum pernah menikmati hasil jerih payah selama bekerja pada keluarga majikannya.
Menanggapi situasi itu, petugas KJRI Jeddah memutuskan untuk segera mengamankan PUB di tempat perlindungan (shelter) KJRI sampai hak-haknya dibayar oleh majikan.
Pihak KJRI Jeddah kemudian memanggil majikan PUB untuk menjelaskan permasalahan kelalaian pemenuhan hak-hak PUB sebagai pekerja.
Keluarga majikan PUB pun akhirnya berjanji akan membayar semua gaji yang menjadi hal asisten rumah tangga itu, tetapi memohon waktu untuk menjual sebidang tanah agar bisa membayar gaji PUB.
Sekitar satu setengah bulan kemudian, anak majikan kembali datang ke KJRI Jeddah dan menyerahkan hak PUB senilai 140 ribu riyal. Penyerahan dilaksanakan dengan berita acara serah-terima yang ditandatangani oleh majikan, PUB dan dua orang saksi.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Eko Hartono mengatakan kasus-kasus pekerja migran Indonesia, khususnya kelalaian pembayaran gaji dan tidak dipulangkan meskipun kontrak kerja telah berakhir, mendominasi permasalahan WNI di Arab Saudi.
Baca Juga: Tiga Tersangka Penyelundup Puluhan TKI Ilegal di Sumut Rekrut Calon TKI Lewat Facebook
"Persoalan ini dialami bukan saja oleh pekerja migran yang bekerja di sektor rumah tangga, tetapi ada juga yang bekerja di perusahaan," kata Eko.
Kasus-kasus tersebut, menurut dia, sering kali berhasil diungkap saat WNI melakukan penggantian paspor dan pembaharuan perjanjian kerja.
"Ada juga yang kita ungkap saat kegiatan pelayanan terpadu ke daerah-daerah. Ada juga yang melalui laporan ke call center atau media sosial KJRI Jeddah," ujar Konjen Eko.
Oleh sebab itu, kata dia, KJRI Jeddah terus memperkuat komunikasi dengan pihak-pihak berwenang terkait di Arab Saudi untuk membantu menyelesaikan berbagai perkara yang dialami pekerja migran Indonesia, termasuk masalah pembayaran gaji.
Berita Terkait
-
Konsorsium Arab Saudi Tawar Chelsea Rp 50,3 Triliun
-
Konsorsium Arab Saudi, Saudi Media Tertarik Beli Chelsea: Tawaran Rp50,3 Triliun
-
Sempat Terkendala Bahasa, Abdul Latif, WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras Jalani Sidang Perdana Secara Virtual
-
Kemenag Usulkan Biaya Haji Turun Jadi Rp 42 Juta, Ini Pertimbangannya
-
Kementerian Agama Usul Biaya Haji Jadi Rp 42 Juta
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya