Suara.com - Kubu Irjen Napoleon Bonaparte meminta kasus dugaan kekerasan terhadap M Kece diselesaikan melalui restorative justice.
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,Kamis (17/3/2022).
Kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani meminta agar kasus tersebut dihentikan tanpa adanya proses pengadilan. Dia juga mempertanyakan komitmen Jaksa Agung dan Kapolri berkaitan mengedepankan upaya penyelesaian hukum melalui mekanisme tersebut.
"Ada yang disebut restorative justice. Apakah yang ditandatangani pada 21 Juli oleh Jaksa Agung berlanjut tidak di Negara Indonesia. Begitu juga surat edaran yang dikeluarkan Kapolri. Begitu juga janji Kapolri pada fit and proper di komisi tiga," kata Yani.
Yani melanjutkan, pihaknya telah mengajukan surat kepada Kapolri dan juga ditembuskan ke Jaksa Agung. Surat itu, kata Yani, berisi soal pencabutan laporan M Kece.
Tiga lembar surat yang dikatakan Yani, yakni surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte dan kedua surat resmi yang dibikin M Kece yang ditujukan kepada Brigjen Pol Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri. Surat ketiga, permintaan maaf M Kece yang ditujukan kepada Napoleon Bonaparte.
Atas hal itu, Yani meminta agar surat pernyataan perdamaian ini dijadikan pertimbangan majelis hakim. Apalagi, kasus ini dinilai sensitif bisa menimbulkan perpecahan.
"Artinya, kami tidak ingin bahwa proses kegaduhan akan terjadi lagi. Majelis tahu Perkara ini sangat sensitif sekali. Dan ini bisa melakukan perpecahan masalah sosial kita yang mengalami disharmonisasi. Seharusnya perkara ini tidak dibawa ke pengadilan. Tapi ini sudah dibawa ke pengadilan," katanya.
Aniaya M Kece
Baca Juga: Jalani Sidang Daring dari Lapas Cipinang, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Tepergok Asyik Main HP
Napoleon kembali ramai diperbincangkan usai diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan teregistrasi dengan Nomor: LP: 0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.
Penganiayaan yang dilakukan Napoleon terhadap Muhammad Kece dikabarkan terjadi di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya merupakan sesama tahanan Rutan Bareskrim Polri atas kasus berbeda.
Napoleon ditahan atas kasus korupsi penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sedangkan, Muhammad Kece ditahan atas kasus penodaan agama.
Tak hanya menganiaya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut Napoleon juga melumuri Muhammad Kece dengan kotoran manusia.
"Ada beberapa saksi yang menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap selain terjadi pemukulan, pelaku NB juga melumuri wajah dan tubuh korban kotoran manusia yang sudah dipersiapkan oleh pelaku," beber Andi.
Belakangan, lewat surat terbuka Napoleon mengakui perbuatannya. Namun, dia berdalih melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece karena tak terima agama Islam dihina.
"Siapapun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah SAW dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," kata Napoleon dalam surat terbukanya, Minggu (19/9/2021).
Sementara di sisi lain, mantan Kadiv Hubinter Polri itu juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun resikonya," tutup Napoleon.
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Daring dari Lapas Cipinang, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Tepergok Asyik Main HP
-
Irjen Napoleon Bonaparte Damai dengan M Kece, Majelis Hakim Tetap Minta Jenderal Polisi Dibawa ke Pengadilan
-
Ngotot Sebut M Kece Sudah Cabut Laporan, Kubu Irjen Napoleon Protes Tunjukan Surat ke Kapolri dan Jaksa Agung ke Hakim
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur