Suara.com - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang perkara dugaan kekerasan kepada M Kece melayangkan protes kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) hari ini. Protes tersebut berkaitan dengan kata damai antara M Kece dengan Napoleon -- yang dibuktikan oleh sepucuk surat.
Ahmad Yani, kuasa hukum Napoleon mengaku, pihaknya juga telah mengajukan surat kepada Kapolri dan juga ditembuskan ke Jaksa Agung. Surat itu, kata Yani, berisi soal pencabutan laporan oleh M. Kece.
"Sesungguhnya jauh persidangan ini belum dimulai, pada waktu proses BAP, kami juga sudah mengajukan surat kepada Kapolri yang juga tembusannya kepada Jaksa Agung dan sesungguhnya saya sudah baca berkas perkara ada tiga lembar surat pernyataan itu yang tidak dimasukkan rangkaian berkas perkara," ucap Yani di ruang sidang utama.
Tiga lembar surat yang dikatakan Yani adalah surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte dan kedua surat resmi yang dibikin M Kece yang ditujukan kepada Brigjen Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.
Surat ketiga adalah permintaan maaf M Kece yang ditujukan kepada Napoleon Bonaparte.
Protes di Sidang
Sebelumnya, Eggy Sudjana -- yang juga kuasa hukum -- melayangkan protes kepada majelis hakim sebelum JPU membacakan surat dakwaan. Protes tersebut berkaitan dengan permintaan agar kasus yang menjerat Irjen Napoleon untuk tidak disidangkan.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," kata Eggy.
Menurut Eggy, seharusnya kasus yang menjerat kliennya sudah selesai. Sehingga, tidak ada proses persidangan -- apalagi pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
"Seharusnya tidak ada sidang ini gtu lho. Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Eggy menambahkan, hukum tertinggi adalah kesepakatan. Untuk itu, dia menilai JPU telah membikin kelalaian yang berat.
"Hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan. Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan," tegas Eggy.
Menurut Eggy, JPU telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut. Menurut dia, persidangan ini adalah sesat.
"Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum. Bayangkan fakta hukum dihilangkan. Bagaimana nanti keputudan hakim. Sesat nanti hakim," beber Eggy.
Siksa M Kece di Rutan Bareskrim
Berita Terkait
-
Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
-
Akhirnya Muncul Setelah Jaksa Disemprot Hakim, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Jalani Sidang Daring dari Lapas Cipinang
-
Napoleon Jenderal Polisi Penganiaya M Kece Tak Nongol-nongol di Sidang, Hakim Kesal Semprot Jaksa
-
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU: Luar Biasa Bohongnya
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia