Suara.com - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang perkara dugaan kekerasan kepada M Kece melayangkan protes kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) hari ini. Protes tersebut berkaitan dengan kata damai antara M Kece dengan Napoleon -- yang dibuktikan oleh sepucuk surat.
Ahmad Yani, kuasa hukum Napoleon mengaku, pihaknya juga telah mengajukan surat kepada Kapolri dan juga ditembuskan ke Jaksa Agung. Surat itu, kata Yani, berisi soal pencabutan laporan oleh M. Kece.
"Sesungguhnya jauh persidangan ini belum dimulai, pada waktu proses BAP, kami juga sudah mengajukan surat kepada Kapolri yang juga tembusannya kepada Jaksa Agung dan sesungguhnya saya sudah baca berkas perkara ada tiga lembar surat pernyataan itu yang tidak dimasukkan rangkaian berkas perkara," ucap Yani di ruang sidang utama.
Tiga lembar surat yang dikatakan Yani adalah surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte dan kedua surat resmi yang dibikin M Kece yang ditujukan kepada Brigjen Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.
Surat ketiga adalah permintaan maaf M Kece yang ditujukan kepada Napoleon Bonaparte.
Protes di Sidang
Sebelumnya, Eggy Sudjana -- yang juga kuasa hukum -- melayangkan protes kepada majelis hakim sebelum JPU membacakan surat dakwaan. Protes tersebut berkaitan dengan permintaan agar kasus yang menjerat Irjen Napoleon untuk tidak disidangkan.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," kata Eggy.
Menurut Eggy, seharusnya kasus yang menjerat kliennya sudah selesai. Sehingga, tidak ada proses persidangan -- apalagi pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
"Seharusnya tidak ada sidang ini gtu lho. Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Eggy menambahkan, hukum tertinggi adalah kesepakatan. Untuk itu, dia menilai JPU telah membikin kelalaian yang berat.
"Hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan. Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan," tegas Eggy.
Menurut Eggy, JPU telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut. Menurut dia, persidangan ini adalah sesat.
"Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum. Bayangkan fakta hukum dihilangkan. Bagaimana nanti keputudan hakim. Sesat nanti hakim," beber Eggy.
Siksa M Kece di Rutan Bareskrim
Berita Terkait
-
Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
-
Akhirnya Muncul Setelah Jaksa Disemprot Hakim, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Jalani Sidang Daring dari Lapas Cipinang
-
Napoleon Jenderal Polisi Penganiaya M Kece Tak Nongol-nongol di Sidang, Hakim Kesal Semprot Jaksa
-
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU: Luar Biasa Bohongnya
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden