Suara.com - Tim kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang perkara dugaan kekerasan kepada M Kece melayangkan protes kepada majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) hari ini. Protes tersebut berkaitan dengan kata damai antara M Kece dengan Napoleon -- yang dibuktikan oleh sepucuk surat.
Ahmad Yani, kuasa hukum Napoleon mengaku, pihaknya juga telah mengajukan surat kepada Kapolri dan juga ditembuskan ke Jaksa Agung. Surat itu, kata Yani, berisi soal pencabutan laporan oleh M. Kece.
"Sesungguhnya jauh persidangan ini belum dimulai, pada waktu proses BAP, kami juga sudah mengajukan surat kepada Kapolri yang juga tembusannya kepada Jaksa Agung dan sesungguhnya saya sudah baca berkas perkara ada tiga lembar surat pernyataan itu yang tidak dimasukkan rangkaian berkas perkara," ucap Yani di ruang sidang utama.
Tiga lembar surat yang dikatakan Yani adalah surat kesepakatan damai antara M Kece dan Napoleon Bonaparte dan kedua surat resmi yang dibikin M Kece yang ditujukan kepada Brigjen Andi Rian selaku Direktur Direktorat Pidana Umum Bareskrim Polri.
Surat ketiga adalah permintaan maaf M Kece yang ditujukan kepada Napoleon Bonaparte.
Protes di Sidang
Sebelumnya, Eggy Sudjana -- yang juga kuasa hukum -- melayangkan protes kepada majelis hakim sebelum JPU membacakan surat dakwaan. Protes tersebut berkaitan dengan permintaan agar kasus yang menjerat Irjen Napoleon untuk tidak disidangkan.
"Saya akan protes keras dengan jaksa dalam perspektif bukan soal waktu, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napolean dengan M. Kece," kata Eggy.
Menurut Eggy, seharusnya kasus yang menjerat kliennya sudah selesai. Sehingga, tidak ada proses persidangan -- apalagi pembacaan surat dakwaan.
Baca Juga: Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
"Seharusnya tidak ada sidang ini gtu lho. Kenapa ada sidang ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai," sambungnya.
Eggy menambahkan, hukum tertinggi adalah kesepakatan. Untuk itu, dia menilai JPU telah membikin kelalaian yang berat.
"Hukum tertinggi itu kesepakatan tidak ada itu, ini kelalaian berat kejaksaan. Oleh karena itu yang mulia, ini juga harus menganut kepada azas murah sederhana cepat, itu kita sepakati, lho kenapa yang tidak perlu di sidang di sidangkan," tegas Eggy.
Menurut Eggy, JPU telah menghilangkan fakta hukum dengan mengabaikan surat perdamaian tersebut. Menurut dia, persidangan ini adalah sesat.
"Dalam perspektif hukum ini satu penyelundupan fakta hukum. Bayangkan fakta hukum dihilangkan. Bagaimana nanti keputudan hakim. Sesat nanti hakim," beber Eggy.
Siksa M Kece di Rutan Bareskrim
Berita Terkait
-
Proses Keras ke Jaksa di Sidang, Eggy Sudjana: Jenderal Napoloen dengan M Kece Sudah Berdamai!
-
Akhirnya Muncul Setelah Jaksa Disemprot Hakim, Irjen Napoleon Penganiaya M Kece Jalani Sidang Daring dari Lapas Cipinang
-
Napoleon Jenderal Polisi Penganiaya M Kece Tak Nongol-nongol di Sidang, Hakim Kesal Semprot Jaksa
-
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara, JPU: Luar Biasa Bohongnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
Terkini
-
Dua Skema Pembagian MBG Saat Libur Sekolah: Ambil Harian atau Paket? Netizen Kritik Keras!
-
Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang di Kasus 'Ijon' Proyek, Hapus Jejak Digital
-
Dari Aceh Tamiang, Mendagri Bertolak ke Aceh Timur Serahkan Bantuan
-
Beban Prabowo Menurut Rocky Gerung: Isu Fufufafa Hantui Publik, Audit Ekologi Nasional Mendesak
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua
-
Warisan Cita-cita Ustaz Jazir Jogokariyan, Mewujudkan Masjid yang Mandiri dan Berdaya
-
Cek Gereja di Kelapa Gading Jelang Natal, Kapolda Pastikan Pengamanan 24 Jam
-
Geger! Buaya Besar Muncul di Sawah Warga Bantargebang, Damkar Sampai Turun Tangan
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi