News / Nasional
Jum'at, 18 Maret 2022 | 14:18 WIB
Briptu Fikri Ramadhan, satu dari dua terdakwa polisi saat memperagakan rebutan senjata di sidang Unlawful Killing Laskar FPI yang digelar di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.

Load More