Suara.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks Sekretaris Umum FPI itu akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Senin (21/3/2022) hari ini.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangan tertulisnya mengatakan, rencananya, sidang akan berlangaung pukul 09.00 WIB.
"Senin 21 Maret 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa," kata Alex.
Tuntutan delapan tahun penjara itu disampaikan JPU pada sidang hari Senin (14/2/2022) pekan lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.
Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Menjautuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.
Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim
Respons Munarman
Munarman menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang serius. Untuk itu, dia akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tersebut.
"Karena tuntutannya kurang serius jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," ucap Munarman.
Aziz Yanuar selaku kuasa hukum dalam sesi wawancara bersama wartawan menyampaikan, tuntutan JPU membikin pihaknya tidak tertantang. Bahkan, Munarman -- juga kuasa hukum -- beranggapan akan dituntut hukuman mati.
"Kami sependapat dengan pak Munarman tadi tuntutan jaksa kurang serius. Jadi kami tidak tertantang. Kami pikir tuh hukumannya mati tuntutannya, jadi biasa saja," kata Aziz.
Berita Terkait
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Di Kasus Terorisme, PA 212: Mengada-ada Dan Zalim
-
Ada Komisaris Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman, Puluhan Massa Gerebek Kantor Erick Thohir
-
Dituntut Delapan Tahun Penjara, Munarman: Tuntutannya Kurang Serius, Saya akan Ajukan Pembelaan Sendiri
-
Menilai Tuntutan 8 Tahun Penjara Kurang Serius, Munarman Ajukan Pembelaan Sendiri
-
Erick Thohir Digeruduk Massa Gara-gara Komut Anak Usaha BUMN Jadi Saksi Munarman
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT