Suara.com - Pamer kekayaan merupakan salah satu perbuatan yang kini menjadi tren terutama di media sosial. Tidak jarang orang yang mengunggah harta kekayaannya dan menjadi tren di media sosial. Lalu bagaimana hukum pamer kekayaan dalam Islam?
Memamerkan harta merupakan sikap riya yang dilarang oleh Islam. Hukum pamer kekayaan dalam Islam ini juga telah dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat.
Perbuatan riya ini merupakan perbuatan syirik kecil yang memiliki dosa yang besar. Hal ini sebagaimana Allah SWT pernah bersabda dalam Al-Quran Surat Luqman ayat 8.
Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS Luqman:18)
Allah SWT sangat tidak menyukai hamba-Nya yang memiliki sifat sombong dengan memamerkan harta kekayaannya.
Dalam kanal YouTube Adi Hidayat Official pada episode “Pertanda eps#5 - Hukum Pamer Kekayaan” yang diunggah pada tanggal 28 Juni 2020, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mengenai hukum pamer kekayaan berdasarkan Al-Quran Surat At-Takatsur.
Ustadz Adi Hidayat juga menjelaskan mengenai alasan surat ini turun karena berkaitan dengan kasus dua suku di Mekkah yang saling membagakan. Surat At-Takatsur ini merupakan sebuah kecaman terhadap mereka yang lengah karena urusan duniawi dan kebanggaan terhadap sesuatu yang duniawi.
Surat At-Takatsur berjumlah 8 ayat yang termasuk ke dalam surat Makkiyah atau surat yang diturunkan di kota Mekkah. Berikut ini bacaan Surat At-Takatsur ayat 1-8 sesuai apa yang dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat.
- "Al-haakumut-takaasur"
Artinya: Bermegah-megahan telah melalaikan kamu - "hattaa zurtumul-maqaabir"
Artinya: sampai kamu masuk ke dalam kubur. - "kallaa saufa ta'lamun"
Artinya: Sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu), - "Summa kallaa saufa ta'lamun"
Artinya: kemudian sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui. - "kallaa lau ta'lamna 'ilmal-yaqiin"
Artinya: Sekali-kali tidak! Sekiranya kamu mengetahui dengan pasti, - "latarawunnal-jaiim"
Artinya: niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim, - "Summa latarawunnahaa 'ainal-yaqiin"
Artinya: kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala sendiri, - "Summa latus`alunna yauma`izin 'anin-na'iim"
Artinya: kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu).
“Semua yang engkau banggakan yang kau pamerkan yang kau lomba-lombakan yang kau tampilkan itu hakikatnya setiap materinya setiap bendanya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT”, ujar Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Soroti Logo Halal yang Baru, Ustadz Adi Hidayat: Sebaiknya Gunakan Bahasa Arab yang Terang
“Seluruh nikmat yang dititipkan oleh Allah itu seyogyanya adalah bekal ibadah yang akan dibawa pulang dan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT bukan untuk dipamerkan”, tambah Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat juga mengajak kepada seorang muslim yang hanya menampilkan harta kekayaannya lantas dibandingkan dengan orang lain. Demikian adalah hukum pamer kekayaan yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW
-
Jaminan Sosial PRT Dinilai Masih Lemah, UU PPRT Dikhawatirkan Hanya Jadi Aturan di Atas Kertas
-
Sindikat Perdagangan Daging Kucing Digulung, Ratusan Anabul Berhasil Diselamatkan
-
Rekayasa Lalu Lintas Kalibata Kamis Pagi, Hindari Jalan Ini Mulai Pukul 08.00 WIB
-
Antrean Haji 26 Tahun Masih Kelamaan, Prabowo Perintahkan Pangkas Lagi!
-
Dana Pribadi Prabowo untuk Urusan Negara: Indonesia Demokrasi atau Monarki?
-
Era Jokowi 'Main Halus', Zaman Prabowo 'Lebih Keras': Pakar Kuliti Bedanya
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif