Suara.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi terkait pencemaran debu batu bara setiap dua minggu kepada salah satu badan usaha di Marunda, Jakarta Utara.
"Kami meminta kepada KCN (Karya Citra Nusantara) untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Senin.
DLH DKI menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.
Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi. Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, ia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.
"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," katanya.
DLH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada KCN terkait pencemaran abu batubara. Dinas LH DKI menilai KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI.
Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian tertentu.
Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batubara untuk mencegah keluarnya debu batubara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif.
Baca Juga: TPA Piyungan Sudah Tak Bisa Menampung, Warga Diimbau Simpan Sampah Selama Tiga Hari di Rumah
Tindakan preventif itu di antaranya mengurangi pencemaran dengan memasang "polynet" atau jaring untuk menghalau debu ke pemukiman dan penyiraman air secara berkala.
Di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar-muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN dan enam BUP di Sungai Blencong.
"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3). (Antara)
Berita Terkait
-
TPA Piyungan Sudah Tak Bisa Menampung, Warga Diimbau Simpan Sampah Selama Tiga Hari di Rumah
-
Wagub DKI Peringatkan Sanksi Lebih Berat ke PT KCN Soal Polusi Debu Batu Bara di Marunda
-
Minta Pemprov DKI Tangani Polusi Debu Batu Bara di Marunda, PSI: Jangan Sampai Warga Sakit Dulu Baru Bergerak
-
Dinas Lingkungan Hidup DKI Lakukan Investigasi Polusi Debu Batu Bara di Marunda
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
12 Negara Islam Kompak Lawan Iran: Hentikan Serangan atau Kami Balas
-
Dasco dan Puan Duduk Satu Kursi Dampingi Prabowo-Mega, Sinyal Politik Apa?
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau