Suara.com - Pelecehan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di depan teras rumah korban sendiri.
Seperti yang terekam dalam video CCTV, seorang pria bengal terekam melecehkan seorang anak perempuan.
Mirisnya, pria tersebut dengan nekat melancarkan aksinya di siang bolong di depan rumah teras rumah korban.
Kronologi
Pada video CCTV yang diunggah oleh akun Instagram @terangmedia, terlihat seorang anak perempuan tengah bermain di teras rumahnya.
Anak tersebut hendak menutup gerbang rumah, namun sebelum gerbang tertutup seorang pria masuk ke dalam.
Mulanya si pria melihat kondisi dan menaruh bawaannya di depan jalan. Ia kemudian menyapa si anak ketika anak tersebut hendak menutup pintu gerbang.
Pria bejat tersebut kemudian dengan sembarangan menciumi anak tersebut dan memeluknya.
Ia mencium di bagian seluruh bagian wajah sambil memegangi anak yang sempat melakukan perlawanan tersebut.
Baca Juga: Viral Video CCTV Detik-detik Pesawat China Eastern Menukik Jatuh, Warganet: Ngeri!
Berselang waktu, dua perempuan dewasa keluar rumah dan memergoki aksi bejat pria tersebut.
Dua perempuan itu mengejar dan memukul si pria.
Menurut akun @terangmedia, peristiwa tersebut terjadi di daerah Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/03/2022) sekira pukul 13.50 WITA.
Video yang tersebar di media sosial itu tentu membuat publik geram. Apalagi pelakunya terlihat tak merasa bersalah sama sekali.
"Anj*g bangett, goblok otak lo di mana," komentar warganet.
"Cari orangnya sebelum ada korban lain. Kalau ketangkap sebar fotonya," imbuh warganet lain.
"Waduh, kelainan tuh orang. Bahaya kalau lepas bebas," tulis warganet di kolom komentar.
"Si adek pasti bakal trauma," timpal lainnya.
"Pedofil bangs*t," balas warganet lain.
Regulasi Kekerasan Seksual Anak
Hukum tindakan kekerasan seksual pada anak sejauh ini masih berdasarkan pada UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.
Pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.
Pelanggaran tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Secara khusus belum ada UU yang mengatur tentang kekerasan seksual baik terhadap orang dewasa maupun anak. Pasal kekerasan seksual masih bersifat parsial dan kekerasan seksual hanya berkisar pada kekerasan jenis berat, seperti pemerkosaan.
“Jika kita perhatikan di beberapa undang-undang, yakni Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) masih terjadi disharmoni, karena masih ada ketidakjelasan antara pemidanaan, pemulihan, dan rehabilitasi," ungkap anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu seperti yang dikutip dari laman resmi kemenpppa.go.id.
"Selain itu, kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan parsial, namun juga dengan pendekatan integral yang diikuti dengan pendekatan kultural, moral, dan transnasional, terutama untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kekerasan seksual,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Menteri dan Anggota DPR Malaysia Terima Surat Ancaman, Pelaku Minta Tebusan 100.000 Dolar AS
-
Gus Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Haji Rp1 Triliun Lewat Perantara?
-
Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
-
Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
-
Pemda NTB Diminta Segera Pulihkan Kondisi dan Aktifkan Siskamling oleh Wamendagri
-
Roy Suryo Bawa 'Jokowis White Paper' ke DPR, Ijazah SMA Gibran Disebut 'Dagelan Srimulat'
-
Laskar Cinta Jokowi Sebut Pergantian Kapolri Listyo Bisa Jadi Bumerang, Said Didu: Makin Jelas
-
TNI Nyatakan Terbuka Bekerja Sama dengan Tim Investigasi Kerusuhan Agustus
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
-
Terungkap! Kopda FH, Oknum TNI Jadi Otak Pembunuhan Sadis Kacab Bank BUMN, Motifnya Segepok Uang