Suara.com - Wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 yang rencananya akan dibahas pada tahun 2022, masih belum menemui titik terang. Pasalnya, beberapa pihak yang awalnya mendukung untuk melakukan amandemen UUD 1945 mulai menarik dukungan.
Awalnyam wacana amandemen UUD 1945 sempat menghangat, lantaran ingin menghidupkan kembali haluan negara melalui keterapan MPR. Secara terperinci, ada 6 wacana mengenai alasan mengenai rencana amandemen UUD 1945 ini.
Pertama, kembali ke UUD 1945 yang asli kemudian diperbaiki dan disempurnakan. Kedua, kelompok yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli UUD 1945 tahun 2022.
Ketiga, melakukan penyempurnaan atas hasil amandeman keempat UUD 1945 tahun 2022. Keempat, perubahan total atas UUD 1945 hasil amandeman keempat pada tahun 2022.
Kelima, mendorong amandeman terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis -garis Besar Haluan Negara (GBHN). Keenam, amandemen belum diperlukan karena UUD 1945 masih memadai dan masih mengakomodasi kehidupan bangsa ke depannya.
Salah satu pihak yang gencar usul dan mendukung untuk dilakukannya amandemen ini adalah PDI Perjuangan. Namun, akhir–akhir ini, pihaknya menarik dukungan.
PDIP juga menyarankan untuk menunda pembahasan amandeman UUD 1945 itu, lantaran situasi dan dinamika politik yang ada di Indonesia sedang tidak kondusif.
Kendati demikian, masih ada beberapa pihak yang hingga kini mendukung untuk dilaksanakannya amandemen UUD 1945, diantaranya:
1. Ketua Komite III DPR RI
Ketua Komite III DPR Sylviana Muni turut mendukung amandemen UUD 1945. Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses amandeman UUD 1945.
Hal ini dilakukan agar tidak adanya orang yang membawa kepentingan khusus menyusup ke dalam pembahasan ini, seperti rencana pengubahan masa jabatan presiden.
2. Partai PSI
Partai PSI rupanya ikut memberikan dukungan. Meski menolak usulan penundaan Pemilu 2024, namun pihaknya malah mendukung amandemen UUD 1945.
3. Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PHI)
Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PHI) mendukung wacana amandeman ke-5. Hal itu disampaikannya saat berkunjung ke gedung DPD RI.
Berita Terkait
-
Minyak Curah Masih 'Gaib' di Pasar, Anggota DPR: Kasihan Rakyat Dikasih Harapan Palsu Terus sama Pemerintah
-
Indonesia Bahas Rencana Ubah Status Pandemi Jadi Endemi dengan Thailand, Puan: Tantangan Kita Bersama
-
Harga Minyak Mentah Dunia Naik, Gus Muhaimin Ingatkan Pertamina Jaga Stok BBM
-
Sufmi Dasco: Usulan Pembentukan Pansus Minyak Goreng akan Dibawa ke Bamus
-
Wacana Wapres Maruf Amin Vaksin Booster Sebagai Syarat Mudik Didukung Penuh DPR
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?