Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Bali, pada Kamis (24/3/2022). Salah satu tersangka adalah Eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW)
Kemudian Dosen I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).
"Kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
Lili menjelaskan ketiga tersangka masuk ke tahap penyidikan pada Oktober 2021, berdasarkan hasil pengembangan kasus yang sudah terlebih dahulu menjerat Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.
Lili kemudian menjelaskan kasus ini hingga menjerat para tersangka. Berawal Ni Putu selaku Bupati Tabanan mengangkat I Dewa sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.
Pada Agustus 2017, Ni Putu berinisiatif untuk mengajukan permohonan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat dengan nilai anggaran total Rp65 Miliar.
Ni Putu perintahkan I Dewa untuk merealisasikan dengan membuat proposal untuk pengajuan dana DID Tabanan Bali. Selanjutnya, I Dewa bertemu dengan sejumlah pihak untuk memuluskan proposal itu.
Dimana, I Dewa akhirnya bertemu dengan Yaya Purnomo dan Rifa Surya diduga memiliki kewenangan dalam mengurus dan mengawal dana DID untuk Tabanan Bali.
Dalam pertemuan itu, ternyata Yaya Purnomo dan Rifa Surya mengajukan syarat khusus untuk mengawal permintaan pengurusan dana DID Tabanan kepada I Dewa sejumlah uang sebagai fee.
Baca Juga: BREAKING NEWS : KPK Umumkan Mantan Bupati Tabanan Tersangka Dugaan Korupsi DID Rp 65 Miliar
"Dengan sebutan “dana adat istiadat” dan permintaan ini lalu diteruskan tersangka IDNW pada tersangka NPEW dan mendapat persetujuan,"ucap Lili.
Lili menyebut fee yang diminta Yaya Purnomo dan Rifa sebesar 2.5 persen dari dana alokasi yang akan didapat Tabanan Bali.
Pada Agustus sampai Desember 2017, atas perintah Bupati Ni Putu, I Dewa telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Yaya dan Rifa di sebuh hotel bilangan Jakarta.
"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300," ungkap Lili.
Lebih lanjut, Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak - pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK melakukan penahanan terhada eks Bupati Tabanan Ni Putu dan I Dewa selama 20 hari pertama. Mulai 24 Maret sampai 12 April 2022.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem
-
Dua Pemain yang Berpotensi Juara Liga 1 dan Liga 2 di Musim yang Sama
-
KPK Ungkap Penyebab Kerusakan Danau Maninjau di Agam
-
Jadwal Big Match Bali United Vs Persebaya Surabaya di BRI Liga 1, Pertaruhan Bajul Ijo Kunci 3 Besar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini