Suara.com - Pemerintah mengizinkan mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin booster. Lantas, bagaimana jika belum vaksin? Ini syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin.
Keputusan mengizinkan mudik lebaran diambil atas dasar perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin melandai. Tentunya ada syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin yang harus dipenuhi untuk bisa mudik lebaran di tahun ini.
Selain vaksin Covid-19 dosis lengkap, vaksin booster juga menjadi salah satu syarat untuk masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. Lantas, bagaimana jika masyarakat belum mendapatkan vaksin Covid-19 dan booster? Tenang, ikuti syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin berikut ini.
Adapun masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster, tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah juga tidak melarang orang yang belum vaksin untuk melakukan perjalanan mudik asal dengan syarat. Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin.
Syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan,masyarakat tetap boleh mudik lebaran meskipun belum divaksin booster.
Namun, berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua harus memenuhi syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin sebagai berikut:
1. Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
2. Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
Hal ini juga sejalan dengan yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebelum melakukan perjalanan mudik.
Sementara, bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik. Mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, hal ini masih dalam pembahasan.
Selain itu, syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin lainnya yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik adalah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama melakukan mudik lebaran ke kampung halaman.
Disediakan posko vaksinasi
Pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani para pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin booster. Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama atau kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.
Kemenhub membuat aturan teknis
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
-
Akhirnya Pemerintah Bolehkan Warga Mudik Lebaran, Tapi Jangan Euforia Dulu
-
Dukung Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Supaya Tak Bawa Virus ke Kampung Halaman
-
5 Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022, Perhatikan Baik-baik Sebelum Disuntik Agar Aman!
-
Aturan Mudik 2022 Lengkap, Pemudik Belum Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung saat Lebaran
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya