Suara.com - Pemerintah mengizinkan mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapatkan vaksin booster. Lantas, bagaimana jika belum vaksin? Ini syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin.
Keputusan mengizinkan mudik lebaran diambil atas dasar perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin melandai. Tentunya ada syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin yang harus dipenuhi untuk bisa mudik lebaran di tahun ini.
Selain vaksin Covid-19 dosis lengkap, vaksin booster juga menjadi salah satu syarat untuk masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran 2022. Lantas, bagaimana jika masyarakat belum mendapatkan vaksin Covid-19 dan booster? Tenang, ikuti syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin berikut ini.
Adapun masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster, tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah juga tidak melarang orang yang belum vaksin untuk melakukan perjalanan mudik asal dengan syarat. Berikut syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin.
Syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan,masyarakat tetap boleh mudik lebaran meskipun belum divaksin booster.
Namun, berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama dan kedua harus memenuhi syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin sebagai berikut:
1. Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
2. Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
Hal ini juga sejalan dengan yang dikatakan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. Bagi pemudik yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, syaratnya wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebelum melakukan perjalanan mudik.
Sementara, bagi yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik. Mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, hal ini masih dalam pembahasan.
Selain itu, syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin lainnya yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik adalah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama melakukan mudik lebaran ke kampung halaman.
Disediakan posko vaksinasi
Pemerintah akan menyediakan posko vaksinasi untuk melayani para pemudik yang belum melakukan vaksin kedua atau vaksin booster. Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama atau kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.
Kemenhub membuat aturan teknis
Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi soal mudik lebaran 2022, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
Kementerian Perhubungan RI akan mengeluarkan aturan resmi syarat mudik lebaran 2022, di mana aturan ini nantinya akan tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, kabarnya masih akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
Demikian penjelasan mengenai syarat mudik lebaran 2022 yang belum vaksin. Tetap jaga protokol kesehatan selama perjalanan mudik lebaran, ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Mudik Lebaran 2022 Lebih Ketat Dibanding Nonton MotoGP, Kemenkes Buka Suara
-
Akhirnya Pemerintah Bolehkan Warga Mudik Lebaran, Tapi Jangan Euforia Dulu
-
Dukung Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Wagub DKI: Supaya Tak Bawa Virus ke Kampung Halaman
-
5 Syarat Vaksin Booster untuk Mudik 2022, Perhatikan Baik-baik Sebelum Disuntik Agar Aman!
-
Aturan Mudik 2022 Lengkap, Pemudik Belum Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung saat Lebaran
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!