Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Kerja 2014-2019, Susi Pudjiastuti mempertanyakan kebijakan vaksin booster yang menjadi syarat mudik tahun ini. Ia penasaran dengan nasib warga yang terkena Covid-19.
Hal ini diungkapkan Susi di akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti. Ia bertanya bagaimana nasib warga yang terkena omicron dalam waktu sebulan terakhir, apakah artinya tidak bisa mudik.
“Bagaimana yang belum booster tapi kena omicron dalam satu bulan ini?.” ujar Susi Pudjiastuti dalam cuitannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/3/2022).
Susi turut andil dalam persoalan ini melalui cuitannya setelah ramai beredar di masyarakat mengenai kebijakan pemerintah baru-baru ini, yang mengizinkan masyarakat untuk mudik pada lebaran Idul Fitri 2022. Namun, izin tersebut diberlakukan dengan syarat para pemudik harus sudah melakukan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring pada Rabu (23/3/2022).
Kebijakan berisikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut, informasi terkait dengan syarat mudik tersebut juga tidak sampai itu saja. Diketahui, masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi booster juga tidak dilarang untuk mudik dengan beberapa syarat, antara lain:
- Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
- Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction)
Dan syarat utama lain yaitu senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan adanya aturan tersebut. Berdasarkan data kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi booster Covid-19 per hari baru 8,77 persen dari target atau sekitar 18.273.009 orang.
Baca Juga: Mudik Wajib Vaksin Booster, Mahasiswa Protes ke Maruf Amin Soal Kehalalan Vaksin
Oleh karena itu, syarat vaksin booster untuk mudik yang diberlakukan oleh pemerintah menjadi sulit jika harus dikejar dalam waktu kurang lebih satu bulan kedepan hingga masa mudik lebaran.
Aturan yang juga dipertanyakan oleh Susi Pudjiastuti tersebut saat ini masih menuai pro dan kontra. Terlihat dari beberapa komentar warganet dalam postingan dari akun Twitter @susipudjiastuti tersebut.
“Nah ini yang saya pertanyakan bu. Katanya kalau yang positif dalam sebulan ini kan baru boleh booster 6 bulan kemudian. Ruwet.” ujar salah satu warganet.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Mudik Wajib Vaksin Booster, Mahasiswa Protes ke Maruf Amin Soal Kehalalan Vaksin
-
Vaksin Booster di Jakarta Dapat Minyak Goreng Gratis! Cek Tempat dan Waktunya Berikut Ini
-
Australia Akan Gulirkan Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat Mulai Bulan Depan
-
Aturan Wajib Booster Dianggap Mempersulit Mudik Lebaran 2022, Jubir Satgas Beri Penjelasan Begini
-
Siap-siap! Vaksin Booster Bakal Diburu Warga Gara-gara Ini
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa