Suara.com - Satlantas Polres Kabupaten Karawang mengembalikan puluhan unit sepeda motor hasil curian yang disita kepada pemiliknya yang sah.
Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama di Karawang, Sabtu (26/3/2022) mengatakan, terdapat 63 unit sepeda motor berbagai merk yang telah disita sejak Januari 2022 lalu.
Puluhan unit sepeda motor itu merupakan sitaan atau hasil penindakan jajaran Satlantas Polres Karawang saat menggelar penertiban kendaraan knalpot bising.
Ia menyampaikan kalau pihaknya telah mengumumkan mengenai adanya puluhan sepeda motor sitaan yang telah diamankan bisa diambil oleh pemiliknya.
Menurut dia, motor-motor itu sudah didata spesifikasinya.
Jadi saat ini Satlantas Polres Karawang memperkenankan masyarakat yang pernah kehilangan sepeda motor untuk datang ke Mapolres Karawang.
“Bagi warga yang pernah kehilangan motor, silakan datang untuk mengambilnya gratis di Satlantas Polres Karawang,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Untuk syarat pengambilan sepeda motor itu hanya membawa dan menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.
Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba, Polres Karawang Tangkap 38 Tersangka
Berita Terkait
-
Tak Ada Ampun! Jukir Liar di Medan Ditembak Polisi Usai Curi Motor di Parkiran
-
Marak Peredaran Narkoba, Polres Karawang Tangkap 38 Tersangka
-
Perempuan yang Viral Karena Bakar Bendera Merah Putih Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa
-
Setelah Sepeda Motor Curian Disembunyikan di Rumah, Pencuri Kembali Lagi ke TKP untuk Ambil Motornya Sendiri
-
Berupaya Kelabui Polisi, Pria Ini Parkirkan Motor Curian di Pekarangan Tetangga
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah