Suara.com - Kementerian Kesehatan menegaskan kembali bahwa vaksinasi Covid-19 tidak akan membatalkan puasa, sehingga vaksin bisa dilakukan di siang hari pada Bulan Ramadhan nanti.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal tersebut sudah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebut bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuskular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.
"Masyarakat cenderung memilih untuk tidak divaksin karena takut batal puasanya. Jadi kembali lagi kami melibatkan MUI menyampaikan fatwa bahwa ini bisa dilakukan vaksinasi (saat puasa)," kata Nadia, Senin (28/3/2022).
Oleh sebab itu Nadia meminta masyarakat untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19 di tempat pelayanan kesehatan terdekat, terlebih pemerintah sudah mewajibkan vaksin menjadi syarat mudik lebaran tahun ini.
"Dengan fatwa MUI itu akan lebih mendorong masyarakat, kita tahu kalau mau mudik upayakan boosternya menjadi penting, supaya kita memberikan proteksi yang maksimal, jadi vaksinasi masih bisa dilakukan pada saat kita menjalankan ibadah puasa," ucapnya.
Dalam Fatwa MUI tersebut, asas keselamatan menjadi keutamaan, bahwa selama vaksinasi Covid-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan.
MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa, dan jika dikhawatirkan dapat sebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa., dapat pula dilakukan di malam hari.
Sejauh ini, pemerintah telah menyuntikkan 195,899,103 dosis (94.06 persen) vaksin dosis pertama dan 157,854,270 dosis (75.79 persen) vaksin dosis kedua, serta 19,995,908 dosis (9.60 persen) vaksin dosis ketiga kepada masyarakat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk
-
Modus Operandi 'Endless Art Investment Cara Nadiem Diduga Samarkan Aliran Dana Google Chromebook OS
-
Prabowo Sambangi Yordania, Pesawat Kepresidenan RI Dikawal F-16
-
DPRD DKI: Raperda Sistem Pangan Solusi Food Waste Jakarta
-
Polda DIY Bantah Gunakan Gas Air Mata Saat Bubarkan Massa, Sebut Suara Ledakan dari...
-
Lalin Jakarta Pagi Ini: Senayan Lancar, Rindam Padat, Truk Tabrak Separator di Gatot Subroto
-
Massa Robohkan Gerbang Polda DIY! Tiga Mahasiswa Sempat Diamankan Saat Demo Ricuh
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan