Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin atau Cana secara objektif patut dilakukan penahanan. Sebab, ancaman hukuman terhadap tersangka di atas lima tahun penjara.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim mengatakan, itu merujuk Pasal 21 KUHAP. Dalam pasal tersebut dijelaskan penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif untuk memutuskan menahan atau tidaknya tersangka.
"Apabila melihat pasal yang disangkakan dalam penetapan tersangka (kerangkeng manusia) tersebut, tentutnya secara objektif tersangka patut ditahan. Tentu kita berharap penyidik dapat memahami kepatutan objektif untuk melakukan penahanan tersangka," kata Yusuf kepada suara.com, Senin (28/3/2022).
Atas hal itu, kata Yusuf, Kompolnas akan mengkonfirmasi kepada penyidik terkait keputusan mereka tak menahan para tersangka. Di sisi lain, juga akan melakukan monitoring dan mendorong penyidik Polda Sumatera Utara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani kasus ini.
"Kompolnas dalam hal ini, tetap mendorong profesionalisme, transparan dan akuntabel dalam penyidikan dugaan tindak pidana dalam kerangkeng tersebut," ujar Yusuf.
Dalih Polisi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin putra BupatiLangkatnon-aktif Cana, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) sore.
Berita Terkait
-
Gegara Belum Ditahan, LPSK Sebut Korban Kerangkeng Bupati Langkat Alami Teror hingga Diminta Bela Pelaku
-
Polisi Tak Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dianggap Janggal, LPSK Ungkit Ucapan Kapolri soal Ikan Busuk dari Kepala
-
Resmi! Tilang Elektronik Berlaku di Medan
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, LBH Medan: Si Miskin Mencuri Langsung Ditahan!
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah