Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai keputusan Polda Sumatera Utara tidak menahan para tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin telah mencederai citra Polri. Sebab, kasus kejahatan manusia ini jelas-jelas telah menimbulkan korban jiwa, cacat, hingga stress akibat mengalami penyiksaan oleh para pelaku.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi membandingkannya dengan para tersangka dalam kasus lain seperti pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga penipuan. Dimana pelaku kejahatan tersebut yang tidak sampai menimbulkan korban jiwa saja diputuskan untuk ditahan.
"Kok ini kekerasan sampai nyawa merenggang tidak ditahan? Apakah ini standar Polri yang baru sejak Presisi? Standar KUHAPnya saja ancaman pidana di atas lima tahun, secara objektif dilakukan penahanan. Kenapa ini tidak ditahan jadi aneh dan mencederai citra Polri," kata Edwin kepada Suara.com, Minggu (27/3/2022).
Edwin juga menilai, keputusan penyidik Polda Sumatera Utara ini menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penanganan kasus kerangkeng manusia.
Dia lantas menyinggung pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhir tahun lalu yang menyebut akan memproses para Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda jika tidak bisa membersihkan anggota-anggotanya yang bermain dalam proses penegakkan hukum hingga terlibat kasus.
"Saya teringat pernyataan Kapolri pada 27 Oktober tahun lalu, ikan busuk dari kepalanya. Lalu, kalau tidak mampu bersihkan ekor, kepalanya saya potong," ungkap Edwin.
Di sisi lain, Edwin berpendapat keputusan penyidik tidak menahan para tersangka ini juga berpotensi terjadinya revictimisasi. Apalagi, dia mengungkapkan bahwa para saksi dan korban kekinian juga telah menerima teror dan desakan agar membela para pelaku.
"Mereka (korban dan saksi) hidup dalam suasana teror. Sudah ada upaya pendekatan agar para korban berbalik arah membela pelaku. Tidak ditahannya para pelaku membuka ruang revictimisasi," tegasnya.
Batal Ditahan Alasan Kooperatif
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.
Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.
Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.
Pada Jumat (25/3) kemarin delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.
Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.
Tag
Berita Terkait
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, LBH Medan: Si Miskin Mencuri Langsung Ditahan!
-
Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Anak Bupati Langkat Dewa Perangin Angin Tak Ditahan, Polda Sumut 'Masuk Angin'?
-
Polda Sumut Batal Tahan Dewa Perangin Angin Cs Dalih Kooperatif, ISESS: Komitmen Kapolri soal HAM Jauh Panggang dari Api
-
Dewa Perangin Angin Cs Tak Ditahan Dalih Kooperatif, KontraS Curigai Ada Patgulipat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan